KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mendatangi kantor Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara pada senin siang (4/12/2017). Mereka berunjuk rasa menuntut bupati aktif Muna, Rusman Emba agar menghentikan kegiatan perluasan jalan di wilaya Hutan Warangga, Kabupaten Muna.
Massa menuding, bupati Muna tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dalam melaksanakan proyek perluasan jalan. Kegiatan proyek tersebut justru dianggap merusak hutan lindung Warangga. Proyek jalan di kawasan hutan ini juga mengancam kesediaan sumber air bersih warga Raha yang selama ini menjadi suplay utama mereka.
“Hutan lindung Warangga merupakan daerah serapan air jompi olehnya itu harus dijaga kelestariannya. Air tersebut sekarang mengalami kekeringan akibat hutan Warangga yang telah gundul,” ujar koordinator aksi Sahur Ramadan.
Dalam aksi ini, puluhan massa GMPI mendesak pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, dan kepolisian untuk segera menghentikan proyek tersebut. Serta menindaklanjuti dugaan kegiatan yang tidak mengantongi izin Kementerian Kehutanan.
Karena tidak berizin, aktifitas perluasan jalan dianggap melanggar undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Untuk diketahui, dalam proyek perluasan jalan ini kepolisian sudah memeriksa beberapa pejabat terkait. Sayangnya hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter: Jufri Samsir
Editor : Ann