kesbangpol sultra
Sultra Raya

Larangan Mudik, Dishub Sultra Tetap Buka Pelayanan Transportasi dengan Syarat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.

Dilansir dari CNN Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai peniadaan mudik ini.

“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” katanya.

Kebijakan melarang mudik lebaran ini, menurut Muhadjir, diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021, yang diberlakukan pada seluruh ASN/TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Menyikapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menyesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat mengenai larangan aturan mudik lebaran tahun ini.

Kepala Dinas Perhubungan Sultra Hado Hasina mengatakan, meskipun ada kebijakan terkait larangan untuk mudik, namun dalam layanan keberangkatan baik transportasi darat, laut dan udara tetap dibuka dengan mengacu pada persyaratan yang berlaku.

“Untuk pelayanan keberangkatan baik itu transportasi laut, darat maupun udara tetap beroperasi namun dengan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya, Senin (29/3/2021).

Selain itu, mantan Pj Wali Kota Baubau ini, akan melakukan pembatasan penumpang serta memberikan syarat-syarat mudik lebaran bagi para penumpang.

Selanjutnya, juga akan secepatnya berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Sultra dalam melakukan pengetatan dan penelusuran (tracking) terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

“Sehingga bagi para calon penumpang yang akan melaksanakan keberangkatan diwajibkan memiliki syarat-syarat mudik lebaran di antaranya dapat mengantongi hasil rapid test dan polymerase chain reaction (PCR) test,” tutupnya.

Reporter: Sesra
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024