Polres Kendari Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Buser 77 Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan pelaku pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam pada Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata mengatakan, pelaku berinisial RT (40), warga asal Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe. Motor tersebut milik salah seorang mahasiswa di BTN Mekar Indah Resident, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Korban baru saja balik dari jalan-jalan dan memakirkan motornya di depan rumah pamannya, dan motor tidak dalam keadaan terkunci stang. Setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat, sekitar 30 menit kemudian korban keluar rumah dan tidak melihat motornya di depan rumah pamannya,” terang I Gde Pranata, Rabu (17/2/2021).
Korban lalu melapor ke pihak kepolisian. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap masih di kawasan perumahan yang sama dengan korban.
“Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian motor tersebut. Dia melakukannya dengan mendorong motor tersebut kemudian mencungkil kunci stang motor agar bisa digunakan,” ujarnya.
Atas perbuatanya, RT akan dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp60 .
Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki