Nataru: Sekda Kendari Beri Batas Waktu Pelaku Usaha Hingga Pukul 02.00

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra, Ali Mazi, terkait kebijakan perayaan momen natal dan tahun baru 2021. Atas hal ini Pemkot Kendari menegaskan melarang euforia perayaan Natal dan Tahun Baru tersebut, lantaran penularan Covid-19 tak terkendali.
Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, surat edaran tersebut jadi acuan tim Yustisi melakukan pengawasan dan penindakan bila terjadi kerumunan massa pada momen natal dan pergantian tahun ini.
“Kita khawatirkan penularan corona ini, jadi untuk perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 dilaksanakan cukup secara daring, tidak ada kerumunan dengan begitu tidak ada acara-acara termasuk demo,” ujarnya saat rapat, Rabu (23/12/2020).
Nahwa Umar juga memberi ketegasan kepada pelaku usaha yang menjamur pada momen pergantian tahun.
Pemkot kendari memberi batas waktu beraktifitas hanya sampai pukul 02.00 dini hari, tidak terkecuali restoran, hotel, dan tempat hiburan malam.
“Jadi bagi semua pelaku usaha tersebut saat perayaan natal dan malam tahun baru hanya sampai pukul 02.00 malam,” tegasnya.
Pemkot Kendari mempersilahkan pelaku usaha beraktifitas pada batas waktu yang ditentukan itu, tapi wajib menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan, menggunakan masker, menyiapkan wadah cuci tangan/hand sanitizer, termasuk jaga jarak.
Pemkot sudah memprediksi lokasi-lokasi yang bakal jadi pusat kerumuna pada malma tahun baru., diantaranya Kendari Beach, Eks MTQ, Jembatan Teluk Kendari.
“Kita siapkan Tim Yustisi gabungan dari Polres, TNI, Pol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, dan Kominfo Kota Kendari untuk pengawasan di momen Natal dan Tahun Baru 2021,” tukasnya.
Reporter: Sesra
Editor: Via







