Hukum

Pria Diringkus Miliki 180 Paket Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria berinisial, AH (23) l tertangkap tangan usai kedapatan menguasai 117 gram sabu atau sebanyak 180 paket.

AH tertangkap di daerah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (7/8/2020) malam, saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah diselidiki, belakangan diketahui ia berperan sebagai ‘gudang’ penyimpan barang haram tersebut.

Penangkapan AH merupakan hasil lidik atas pengembangan kasus narkotika sebelumnya. Dimana informasi yang didapatkan Polda Sultra dari pengungkapan sebelumnya, bahwa AH berperan sebagai ‘gudang’ penyimpanan sabu jaringan lapas.

“Setelah informasi itu kita dapatkan, tim pun melakukan penyelidikan, diketahui target akan bergerak ke tempat Kost temannya untuk melakukan peredaran sabu. Setelah dibuntuti, tim pun berhasil meringkus terduga pelaku,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman saat dihubungi Sabtu (8/8).

Awalnya, saat diringkus pihak aparat hanya menemukan 20 paket sabu yang dibawa pelaku. Namun tak berhenti disitu, pelaku digelandang ke kediamannya untuk menemukan barang bukti lainnya.

“Saat tiba di Kosan pelaku di Jalan Orinunggu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu. barang bukti lainnya berhasil kami amankan, yaitu sebanyak 160 paket Sabu,” tambah Kombes Pol Eka saat diwawancara.

Saat ditanyai, terduga pelaku mengaku mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara memperoleh barang dari Jaringan Bandar Napi Lapas Kota Kendari, kemudian melakukan peredaran (penempelan) kepada para pasiennya di sekitaran Kota Kendari.

Hingga saat ini, masih dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. 180 paket sabu seberat 117 gram juga turut diamankan bersama barang bukti lainnya di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.

Atas perbuatannya, AH terjerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Reporter: Gery
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button