Pelaku Penghadang Warga Dengan Sajam di Depan Kampu UHO Ditangkap di Kebun
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pelaku penghadangan dan penganiayaan seorang warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil ditangkap aparat Polres Kendari, Minggu (26/7/2020) malam. Tersangka ditangkap di sebuah kebun, di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sofwan Rosyidi, menjelaskan pelaku yang tertangkap yaitu Musrifa (23). Ia merupakan pelaku yang sempat membawa senjata tajam (sajam) dalam celana dan tidak mengenakan baju saat melakukan penghadangan di depan Kampus Haluoleo (UHO), Kamis 23 Juli lalu.
Diketahui ciri-ciri pelaku sesuai dengan foto dirinya yang marak beredar di sosial media, dimana ditemukan dua buah gambar tato dipunggungnya sesuai dengan ciri-ciri pelaku.
“Motifnya saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan kejahatan tersebut didasari karena sedang mengkonsumsi minuman keras, sedangkan isu sara yang beredar itu tidak ada hubungannya” terangnya saat melakukan konferensi pers, Senin (27/7/2020) siang.
Jelasnya selama tiga hari melakukan pencarian dan berdasarkan informasi yang didapatkan dari kerabat maupun pacar pelaku, tim pun akhirnya mengetahui lokasi pelaku di dalam kebun warga.
BACA JUGA :
- Kuasa Hukum Supriyani Bacakan Pledoi, Sebut Supriyani Tak Terbukti Melakukan Penganiayaan
- PLN NP UP Kendari Salurkan CSR Budidaya Ikan Laut dan Lobster kepada Nelayan Konkep
- Kampanye di Kaledupa, ASR-Hugua Kembali Ingatkan Masyarakat Jangan Salah Pilih Pemimpin
Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat untuk berusaha kabur, akan tetapi dapat diringkus oleh tim Sat Reskrim Polres Kendari.
Atas tindakannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, pasal 170 Undang-undang darurat tentang penggunaan senjata tajam dan pasal 351 tentang penganiayaan.
Sedangkan dua pelaku yang saat itu diketahui ikut melakukan penghadangan bersama Musrifa masih dicari tahu keberadaannya, termasuk senjata tajam yang dibawa pelaku saat kejadian.
“Kita masih pengembangan untuk dua orang lainnya, termasuk senjata tajam yang dibawa pelaku saat itu. Adapun berdasarkan pasal yang disangkakan kepada pelaku Musrifa, hukumannya 10 sampai 12 tahun penjara,” paparnya.
Selain itu ia pun mengungkapkan fakta lain yang ditemukan bahwa pelaku dulunya adalah mantan security yang bekerja di Universitas Haluoleo Kendari.
Reporter : Gery
Editor : Yais Yaddi