Hukum

Pesta Miras, Pemuda Nekat Bunuh Teman

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pemuda berinisial HR(23) terpaksa diringkus anggota kepolisian usai membunuh temannya YR(28), pekan lalu.

Aksi pembunuhan terjadi saat keduanya bersama seorang wanita menggelar pesta miras dalam sebuah acara.

Usai acara selesai mereka tak lantas pulang, malah melanjutkan pesta miras di kos rekannya hingga dini hari di Jalan Malik Raya, Kota Kendari.

Dalam kondisi mabuk, korban melakukan tindakan dengan memukulkan botol ke kepala korban HR. Pelaku pun emosi dengan melontarkan kata sakit hati.
Pelaku pun nekat menghabisi nyawa korban dengan menikamnya menggunakan besi cor.

Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka, membenarkan kejadian yang menghilangkan nyawa korbannya tersebut.

“Pada pukul 02.00 Wita para kerabat mereka pun akhirnya balik kerumah. Sedangkan Korban, pelaku, dan salah seorang wanita kembali melanjutkan pesta miras di kamar kos milik Y sekitar jam 03.00 Wita,” ungkap kapolsek.

“Kemudian tersangka pun kembali masuk kekamar dan menegur korban. Namun korban tidak menerima dan akhirnya menghantam kepala tersangka dengan botol bekas miras,” sambungnya.

Usai kejadian, pelaku bergegas meninggalkan tempat, sedangkan korbannya tewas setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Aliya. Pelaku akhirnya berhasil diringkus bersama barang bukti pembunuhan pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button