Kejari Kendari Hancurkan Sejumlah Bahan Kosmetik Yang Tak Memiliki Izin
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Jumat(3/4/2020), sekitar pukul 09.00 Wita, Kejaksaan Negeri(Kejari) Kendari menghancurkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Diantaranya adalah bahan kosmetik yang terdiri dari 11 jenis yang tidak memiliki izin edar. Yaitu Diamond Cream, Tretinion Hydroquinone 2 maxi, RDL Hydroquinone Trehnoin, La Bela Day Cream, Temulawak New 50 g, Dr. Super Whitening Cream Day, Dr.Gold + SPF 30, Cream BL, Herba Plus, RDL Baby Face Papaya dan Cream tanpa nama.
“Barang yang dimusnahkan semuanya adalah barang bukti yang dikumpulkan sejak Januari 2020 lalu. Semuanya ada sekitaran 5289 botol maupun pices,” terangnya.
BACA JUGA :
Diketahui barang bukti tersebut didapatkan dari H. Muhammad Amin Surkam dengan amar putusan Pengadilan Negeri Kendari No. 941/Pid.Sus/2019/PN. Kendari.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Said Muhammad bahwa giat yang digelar tersebut turut dihadiri oleh BPOM dan Pengadilan Negeri Kendari.
“Giat yang kami lakukan dihalaman ini juga dihadiri oleh unit tugas lainnya. Adapun setelah ini kami juga akan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika akan tetapi masih menunggu putusan pengadilan negeri dulu,” paparnya.
Reporter: Gery
Editor: Haikal