Tersandung Kasus Narkoba, Honorer Bombana Diamankan BNNP Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – BNNP Sultra kembali mengamankan dua oramg pengguna narkoba. Kalo ini seorang honorer di Kabupaten Bombana berinisial YM, dan seorang sopir berinisial SL. Keduanya ditangkap karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu kristal. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Berantas BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari, didampingi Kasi Berantas, AKP Anwar, dalam konferensi persnya, Kamis (15/02/2018).
Tersangka YM (29, ditangkap di BTN Baco Pance Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana, dengan barang bukti 0.27 gram sabu, uang senilai Rp300 ribu, 1 buah alat isap, kartu ATM, telepon genggam, dan dompet.
Sementara dari tangan SL (29), yang ditangkap di BTN Medibrata Kendari, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.05 gram sabu, bukti transfer, satu buah dompet, telepon genggam, dan uang senilai Rp150 ribu.
Menurut AKBP Bagus Hari, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat, tentang adanya pengedar Narkotika jenis sabu kristal di Kabupaten Bombana. Atas informasi tersebut petugas BNNP Sultra langsung mendalami informasi, dan langsung menuju ke Bombana untuk melalakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka diamankan sekitar pukul 21.00 Wita.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Sunarto
Editor: Ann