Kesehatan

DPRD Sultra Warning BPJS Kesehatan Segera Turunkan Iuran

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mahkamah Agung (MA), telah membatalkan kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Namun, BPJS Kesehatan Kendari ternyata belum menurunkan iuran sesuai hasil keputusan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertanggal 10 Maret 2020.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhamad Endang SA, mendesak dan mewarning BPJS Kesehatan Kendari segera menurunkan iuran.

Kata dia, BPJS Kesehatan Kendari tidak perlu jauh beralibi dengan alasan belum memiliki salinan keputusan MA. Menurutnya keputusan itu sudah sangat jelas dari MA.

“Keputusannya sudah jelaskan kan dari MA, makanya saya minta BPJS Kesehatan Kendari untuk menurunkan tarif iurannya,” tegas Ketua DPD Demokrat Sultra, Rabu (11/3/2020).

BACA JUGA :

Dengan belum adanya penurunan iuran dari BPJS Kesehatan Kendari, Endang meminta supaya masyarakat di Sultra tidak lagi membayar besaran kenaikan iuran, yang diberlakukan pemerintah tertanggal 1 Januari 2020, sebelum adanya pembatalan kenaikan iuran.

“Saya imbau rakyat ikuti regulasi yang lama pada Pepres 82 tahun 2018, jangan bayar dengan iuran pepres yang 2019 karena putusan MA sudah jelas,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button