Pelantun ‘Aishiteru’ Divonis 18 Tahun Penjara
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dakwaan hukum musisi asal Kendari Zul “Zivilia” telah final setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman.
Dilansir dari detikhot bahwa Zul ‘Zivilia’ terbukti melakukan perbuatan hukum dan a divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara hukuman 18 tahun penjara.
“Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 Miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
BACA JUGA:
- Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Sulawesi Tenggara Gelar Festival Budaya
- Seorang Pria di Kendari Diamankan saat Hendak Lakukan Pengedaran Narkoba
- Polresta Kendari Laksanakan Apel Pengecekan Kesiapan Pengamanan Tahapan Pemungutan Suara
Mendengar hal itu, istri Zul ‘Zivilia’, Retno, langsung menangis di ruang sidang, seakan berat menerima kenyataan tersebut.
Meskipun begitu, harapan Zul ‘Zivilia’ terwujud. Hakim mengabulkan doanya untuk meringankan hukuman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup. Ia didakwa sebagai pengedar narkoba.
Pelantun ‘Aishiteru’ itu disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: M4
Editor: Qs