Penyidik Polda Sultra Belum Dapat Menentukan Tersangka Kasus Desa Fiktif Konawe
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Meskipun telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan, namun hingga kini kasus Desa Fiktif di Konawe belum juga menemui titik terang tentang siapa yang menjadi tersangka.
Terkait hal ini Wakajati Sultra, Juniman Hutagaol, SH. Menjelaskan bahwa memang benar penyidikan pihak kepolisian telah dibuktikan dengan adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), namun SPDP tersebut masih bersifat umum yang belum mengatur tentang penetapan tersangka dan hal-hal lainnya.
Menurutnya hal itu memang wajar dan sering disalah-pahami beberapa pihak. Padahal SPDP dan penunjukkan tersangka adalah dua hal yang berbeda.
BACA JUGA :
- Peringati Hari Batik Nasional, BPN Muna Barat Layani Masyarakat dengan Balutan Batik Nusantara
- Ketua Dekranasda Muna Barat Ajak Warga Sultra Dukung Ananda Fitriyani S di Ajang Duta Pariwisata Indonesia 2026
- Kontrak Berakhir, 1.204 PPPK Paruh Waktu Buteng Siap-Siap Dirumahkan
- Inflasi Sultra September 2026 Capai 4,17 Persen
- Taklukkan Kodim Kendari FC di 8 Besar Lewat Adu Penalti, Pers Sultra Melaju ke Semifinal
“Adapun setelah penyidikan lalu ditentukan tersangka tidak masalah. banyak yang mengira bahwa ketika suatu kasus naik ke tahap penyidikan maka tersangka sudah ada, padahal penyidikan itu sendiri bertujuan untuk menemukan tersangkanya” ungkapnya. Selasa (17/12/2019).
Sebelumnya, diketahui bahwa penyidikan terkait dugaan 56 Desa fiktif di Konawe, Polda Sultra telah melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi untuk dimintai keterangan.
Beberapa desa tersebut diantaranya Desa Lerehoma Kec. Anggaberi, Desa Arombu Utama Kec. Latoma, Desa Wiau Kec. Routa dan Desa Napooha Kec. Latoma
Reporter : Gery
Editor : Qs







