KPK Ingatkan ini Kepada Pejabat Internal Bank Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Koordinator Supervisi Penindakan dan Pencegahan (Korsupga) Wilayah 8 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Bank Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (31/10/2019).
Kunjungan KPK tersebut dalam rangka menggelar rapat koordinasi bersama Bank Sultra, perihal optimalisasi penerimaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sultra.
Kepala wilayah Korsupga Wilayah 8 KPK, Aldiansyah Malik Nasution mengatakan komisaris maupun direksi adalah bagian dari penyelenggara daerah, yang salah satu kewajibannya adalah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
[artikel number=3 tag=”kpk,bank”]
“Kewajiban itu, tercantum dalam undang – undang 28 tahun 1999. Jadi untuk Bank Sultra yang telah melaporkan LKHPN itu sudah 96 persen, meski masih ada empat orang yang belum lapor karena kebetulan baru gabung,” katanya.
“Jadi LHKPN menurut saya secara administratif teman – teman Bank Sultra sudah menunjuknan hasil yang baik secara administratif,” terangnya.
Namun kata dia, Bank Sultra perlu berhati -hati dalam melakukan koordinasi ataupun komunikasi dengan Bupati selaku punguasa di daerah.
“Saya ingatkan, dalam konteks kordinasi dan komunikasi dengan bupati selaku selaku eks official di daerah hati – hati hindari yang namanya pemberian atau gratifikasi kepada pihak – pihak tertentu utamanya pejabat daerah,” bebernya.
Sebab dalam undang – undang 31 tahun 1999 dan 21 tahun 2001 jelas didalamnya diatur soal gratifikasi. Bahwa pemberian dalam bentuk apapun terkait jabatan bertentangan dengan kepentingan itu adalah gratifikasi, dan objeknya adalah pegawai negeri dan penyelenggara negara.
“Nah kebetulan di daerah itu adalah pegawai negeri dan penyelenggara daerah. Makanya saya sampaikan kepada kepala cabang jangan ada pemberian dalam bentuk apapun,” ungkap dia.
“Saya kembali tegaskan jangan ada pemberian apapun kepada kawan – kawan di Pemda harus bertindak profesional,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan