Selama Menjabat, Anggota Legislatif Kolut Priode 2014-2019 Cetak 53 Perda
KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Selama menjabat, anggota legislatif Kolut masa kerja 2014-2019 telah mencetak 53 Peraturan Daerah (Perda), 56 Keputusan DPRD, dan 42 Keputusan Pimpinan DPRD.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kolut priode 2014-2019, Agusdin, S.Kom saat membuka rapat paripurna DPRD Kolut dengan acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kolaka Utara masa jabatan 2019-2024.
“Total Perda yang dihasilkan sejak Oktober 2014 sampai Oktober 2019 sebanyak 53 Perda di antaranya 13 adalah Perda inisiatif DPRD. Sementara total keputusan DPRD yang dihasilkan sebanyak 56 keputusan DPRD serta 42 keputusan pimpinan DPRD,” kata Agusdin, saat menyampaikan sambutannya di ruang paripurna Gedung DPRD Kolut, Senin (28/10/2019).
[artikel number=3 tag=”perda,kolut”]
Selain itu, sejak tahun 2014, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terus mengalami peningkatan dari Rp 614 miliar tahun 2014, hingga tahun 2019 ini meningkat menjadi Rp 891 miliar, angka ini terus meningkat tiap tahunnya dari 2014 sampai 2019.
“Tahun 2015 sampai dengan 2019 Kolut berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Secara umum ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD karena dewan biasanya menindaklanjutinya dalam bentuk rapat dengar pendapat untuk meminta pejabat, badan hukum, ataupun masukan masyarakat,” lanjutnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Ketua DPRD Kolut periode 2014-2019 yang juga Ketua DPC PDIP Kolut ini, menyampaikan ucapan selamat kepada anggota DPRD baru dan memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan, kekurangan, dan kehilafan selama menjalankan tugas mengemban amanah konstitusi.
“Selamat datang saudara-saudara yang terpilih dalam pemilu legislatif tahun 2019, laksanakan mandat rakyat yang telah dipercayakan kepada saudara-saudara secara baik dan konstitusional dan jadikanlah gedung rakyat ini sebagai arena bekerja untuk kepentingan raakyat, daerah dan negara ini,” pesannya.
Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani