Sambangi Ombudsman, LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Tragedi Demo
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mendatangi Kantor Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sultra, Jumat (4/10/2019).
Kedatangan LPSK, berkoordinasi dengan Ombudsman terkait tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) dalam aksi unjuk rasa besar-besaran yang berakhir rusuh pada 26 September lalu.
Komisioner LPSK RI, Brigjen Pol (Purn) Ahmadi, mengatakan LPSK akan memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban unjuk rasa rusuh, pekan lalu.
“Kami pastikan pro aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Ombudsman,” ungkap Ahmadi, usai pertemuan dengan Ombudsman Sultra.
Ahmadi belum mengantongi jumlah saksi termasuk korban dalam kasus ini, namun jelasnya akan diketahui dari jalannya penyidikan kepolisian.
Ia mengimbau, kepada masyarakat dan mahasiswa yang mengetahui kejadian demo rusuh itu, tidak bungkam dan jangan takut mengutarakan kesaksian.
“Jangan takut menjadi saksi, ungkap saja semua yang diketahui, karena ini demi keadilan,” katanya.
Dalam kasus kerusuhan mahasiswa Kamis, pekan lalu, dua mahasiswa tewas yakni Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi.
Randi tewas tertembak, dan Muhammad Yusuf tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian kepalanya. Ia sempat kritis sebelum akhirnya meninggal dunia.
Dahlan