Pungut Pajak, Pemda Bombana Bakal Gunakan Alat Transaksi Online
BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan sosialisasi penggunaan alat perekam transaksi online atau taping box, Senin (9/9/2019).
Kabid Pendataan, Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, Andi Indrawati, mengatakan, penggunaan alat perekam transaksi online ini, bekerjasama dengan Bank Sultra untuk mengimplementasikan peraturan Bupati Bombana nomor 39 tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah berbasis daring.
“Kegunaan diberlakukannya alat ini, tentunya sangat memudahkan para pelaku usaha, tidak perlu lagi menyisihkan omzetnya untuk pajak, semua sudah diatur sistem, ini juga dapat mengontrol pajak dan retribusi yang masuk,” tuturnya.
[artikel number=3 tag=”pad bombana,transaksi online”]
Penggunaan alat tersebut baru akan diterapkan di hotel, penginapan, rumah makan dan tempat hiburan. Untuk pemasangan alat perekam transaksi online semua ditanggung oleh pihak Bank Sultra.
Di samping itu, Kabag Pemasaran Jasa Elektronik Bank Sultra, Faizal Munir, mengatakan, untuk pemasangan alat, pihak Bank Sultra menargetkan dilakukan di bulan Oktober.
“Alat ini menggunakan jaringan Telkomsel yang terhubung langsung dengan server dan dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi” ucapnya.
Reporter: Arif
Editor: Rani