KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Isu yang beredar, banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di daerah-daerah industri pertambangan di Sultra, banyak memanfaatkan visa kunjungan wisata.
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Kendari, Muhammad Keti, mengakui bahwa terkait hal tersebut memang benar bahwa banyak TKA yang datang memakai visa kunjungan wisata. Akan tetapi visa kunjungan tersebut mengacu pada index visa B211B.
“Seperti yang kita ketahui bahwa index visa B211B diperuntukkan dengan banyak kategori, termasuk uji coba calon tenaga kerja asing,” jelasnya, Rabu (28/8/2019).
Index visa B211B, tambahnya, terkait visa kunjungan yang diperuntukkan bagi calon tenaga kerja asing, berlaku selama 60 hari.
“Jadi bila masa berlakunya telah habis, maka perusahaan yang menggunakan TKA tersebut diwajibkan menentukan pilihan apakah harus memulangkan atau mengganti status TKA tersebut dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS),” tambahnya.
Dijelaskan, TKA yang menggunakan visa kunjungan, tidak menjadi masalah dikarenakan dalam aturan pun diatur bahwa visa kunjungan dapat diperuntukkan bagi calon TKA dalam rangka uji coba yang berlaku selama 60 hari.
“Jadi lebih dari batas waktu 60 hari harus ditetapkan status TKA tersebut menjadi ITAS apabila masih dipergunakan oleh industri-industri yang memanfaatkan TKA,” pungkasnya.
Reporter: Gery
Editor: Rani