Penerapan Sistem Zonasi Siswa dan Guru Tunggu Peraturan Bupati
KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penerapan sistem zonasi peserta didik dan tenaga pendidik dengan tujuan pemerataan sarana, mutu pendidik, dan peserta didik, tahun ini belum dapat diterapkan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Hal ini disebabkan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme dan implementasi sistem tersebut masih sementara proses pembuatan.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar, Ismail, S.Pd saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019) mengungkapkan, sistem zonasi kemungkinan akan diterapkan di tahun 2020.
“Sekarang sementara tahap pembuatan Perbup jadi insyaallah kemungkinan penerapannya di tahun 2020,” ungkapnya.
[artikel number=3 tag=”bupati,kolut”]
Secara teknis sistem zonasi ini hanya diberlakukan untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan juga tengah pendidik (guru).
“SD tidak wajib zonasi yang wajib hanya SMP artinya siswa SD yang akan melanjutkan pendidikan ke SMP, sehingga kedepannya kalau ini sudah diterapkan maka semua anak SD yang telah tamat, tidak bisa lagi melanjutkan ke SMP yang berada di luar wilayah kecamatan SD tersebut berada. Contoh kongkrit, siswa SD Kecamatan Kodeoha yang tamat tidak bisa lagi melanjutkan ke SMP 1 Lasusua karna di Kecamatan Kodeoha sudah ada SMP,” Jelasnya.
Walaupun demikian, lanjutnya, regulasi tetap memberikan syarat khusus bagi peserta yang akan melanjutkan pendidikan di luar wilayah kecamatan tempat siswa domisili sebesar 15 persen deterima dari jalur prestasi dan 5 persen perpindahan orang tua.
“Jadi jalur prestasi ini ada dua yaitu akademik yang dibuktikan dengan nilai ujian dan nilai non akademik seperti prestasi dalam bidang olah raga yang dibuktikan dengan piagam atau sertifikat,” lanjutnya.
Selain itu, menurut Ismail, sistem zonasi ini sangat bagus karena di dalamnya menerapkan prinsip pemerataan, hanya saja mungkin pemahaman kita yang selama ini berbeda-beda dan belum paham tujuan dari sistem ini.
Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani