Hukum

Dirut PT. Dwicipta Indo Maju Digiring ke Kejaksaan Andoolo

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Tipikor Polda Sultra melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sewa alat berat ekscavator dan dump truck Perusahaan Daerah Kabupaten Konawe Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo.

Kasus tersebut Menyeret Direktur PT. Dwicipta Indo Maju, Dodo Zakaria, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Penyerahan Tersangka dan barang bukti perkara diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Enjang Slamet SH, MH yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Andoolo, Konawe Selatan.

[artikel number=3 tag=”korupsi,perusda konsel”]

Kuat dugaan pengadaan sewa ekscavator dan dump truk tersebut fiktif, sehingga merugikan negara hingga sebesar Rp 265.000.000.

“Rabu tanggal 14 Agustus 2019, Penyidik Sub Unit II Unit I Subdit III Tipidkor menyerahkan tersangka dan barang bukti, Dodo Zakaria,
dengan nomor : R/11.b/VIII/2019/Dit Reskrimsus,” kata AKBP Harry Goldenheart, Kabid Humas Polda Sultra.

Kata Goldenheart, ada sejumlah nama lainnya sebelumnya juga ikut terlibat dalam perkara dugaan korupsi itu.

“Masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dibulan Januari 2013 s.d Desember 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Kantor Perusda Konawe Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari,” jelasnya.

Reporter: Anca
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button