kesbangpol sultra
Metro Kendari

Tak Hiraukan Rekomendasi DPRD, RS. Dewi Sartika Masih Terima Pasien

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pasca terbitnya rekomendasi penutupan pelayanan Rumah Sakit Swasta Dewi Sartika yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Kendari sebab indikasi pelanggaran pengelolaan air limbah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari tidak mengharuskan pelayanan kesehatan ditutup.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari, Paminuddin, sebab menurutnya, penutupan pelayanan dinilai akan menyebabkan masyarakat kesulitan, apalagi bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis secara darurat.

“Memang rekomendasi DPRD penutupan pelayanan selama sebulan, tapi kalau ada kebutuhan mendesak ya harus dilayani karena ini masalah nyawa, kita juga harus bijaksana,” bebernya, Kamis (18/7/2019).

[artikel number=3 tag=”dprd,pelanggaran”]

Lanjutnya, kendati pihaknya tidak mempermasalahkan pelayanan darurat tetap dilaksanakan, namun regulasi yang berlaku tetap harus berjalan, apalagi terkait kelestarian lingkungan.

“Tapi aturan tetap jalan kalau itu ada pelanggaran pencemaran lingkungan, kita akan tindaki, meski permintaan DPRD begitu, tapi saya bilang, kita lihat juga tingkat kebutuhan masyarakat, kalau dihentikan menerima pelayanan kalau ada yang mau mati, kan tidak mungkin kita hentikan” lanjutnya.

Ia juga menjelaskan, dalam proses pengerjaan instalasi pengelolaan air limbah oleh pihak RS Dewi Sartika yang dijadwalkan 30 hari sesuai rekomendasi DPRD Kota Kendari, pihaknya akan melakukan pengawasan setiap dua hari sekali untuk meninjau langsung ke lokasi.

“Memang laporannya selama satu bulan, berarti pertanggal 15 Agustus sudah harus dicek kebenarannya. Tapi saya tidak menunggu 15 Agustus. Kalau perlu tiap hari saya cek ke sana, kita ingin pelayanan berjalan cepat semuanya, tidak ada yang dipilih-pilih kasih,” pungkasnya.

Untuk diketahui, DPDR Kota Kendari telah mengeluarkan sanksi administrasi berupa rekomendasi untuk pemberhentian pelayanan pasien terhadap RS Dewi Sartika selama satu bulan, sebab tidak memiliki izin pengelolaan limbah padat maupun cair.

Reporter: Anca
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024