Tidak Kuat Bukti, Ketua KPPS Watumotaha Bebas
LASUSA, DETIKSULTRA.COM – Akbar, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Watumotaha, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara (Kolut) yang diduga mencoblos sisa surat suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Desa Watumotaha pada pemilu 17 April 2019 lalu, dinyatakan tidak bersalah oleh tim sentra Gakumdu.
Menurut keterangan Ketua Bawaslu Kolaka Utara, Robi S.Kep. Ners. kepada Detiksultra. Com, Kamis (4/7/2019), kasus ini bermula dari adanya laporan salah satu caleg PBB atas nama Mursandi, terhadap ketua KPPS TPS 4 Desa Watumotaha yang menurutnya terindikasi melakukan pencoblosan lebih dari satu kali atau berkali-kali.
“Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya kasus ini kami registrasi dan mengadakan penelusuran serta mengumpulkan semua saksi dari pelapor. Dari dua saksi pelapor yaitu Takkase dan yang kami mintai keterangan semua mengaku tidak pernah melihat Ketua KPPS melakukan pencoblosan lebih dari satu kali seperti yang dituduhkan pelapor,” jelas Robi.
“Kemudian kami temui lagi anggota KPPS TPS 4 Watumotaha. Dari semua anggota KPPS yang kami mintai keterangan, mereka juga mengaku tidak melihat Ketua KPPS mencoblos sisa surat suara lebih dari satu kali atau berkali- kali. Kami juga minta keterangan kepada saksi PTPS, dan mereka mengungkapkan hal yang sama,” lanjutnya.
[artikel number=3 tag=”Pemilu,Kolut”]
Karena itu, Bawaslu menggelar rapat pembahasan kedua dalam sentra Gakumdu yang melibatkan penyidik Polres, Kejaksaan, dan Bawaslu. Sesuai dengan pasal yang disangkakan, tidak memenuhi unsur karena tidak ada bukti dan saksi yang menguatkan untuk kasus ini biasa ditingkatkan.
“Jadi kami terkendala di bukti. Karena semua saksi baik itu saksi pelapor, anggota KPPS, maupun PTPS semua mengatakan tidak melihat Ketua KPPS mencoblos sisa surat suara lebih dari satu kali,” ungkapnya.
“Kemudian masalah foto yang beredar dan menjadi viral di medsos, setelah kami analisa, di dalam gambar foto tersebut juga tidak ada gambar yang menunjukkan Ketua KPPS sedang melakukan pencoblosan,” lanjut Robi.
Sebenarnya, ada satu saksi yang siap memberikan kesaksian yaitu Risal, saksi dari PAN. Hanya saja, dalam hukum, saksi harus lebih dari satu orang.
“Jadi kesaksian satu orang itu lemah dan tidak bisa dijadikan acuan itupun ketika dimintai keterangan dia hanya mengatakan kalau dia melihat ketua KPPS mondar-mandir masuk ke bilik suara,” bebernya.
Terkait PSU di TPS 4 Desa Watumotaha, anggota Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kolut yang juga Koordinator Sentra Gakumdu, Zainul Muluk, SS. mengungkapkan, PSU di Watumotaha itu bukan karena ada pidana atau kecurangan, tetapi karena adanya maladmistrasi.
Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani