Polda Sultra Tindaki Tambang Ilegal di Konawe
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aktifitas penambangan Tanah Uruk Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, yang dilakukan oleh PT.Obsidian Stainless Steel (PT.OSS) ditindak Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra, Jumat (28/619).
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenheart, membenarkan hal tersebut bahwa Ditkrimsus Polda Sultra didampingi tim Bareskrim Polri telah menindak PT.OSS yang di duga telah melakukan aktivitas penambangan ilegal.
”Benar bahwa Ditkrimsus Polda Sultra didampingi tim Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan Tanah Uruk Tanpa IUP, diduga dilakukan oleh PT. OSS,” terangnya.
Selain diduga melakukan penambangan Tanah Uruk Tanpa IUP, kegiatan penambangan juga berlokasi di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
”Selain tidak memiliki IUP, kegiatan penambangan yang berlokasi di dalam kawasan hutan tidak memiliki IPPKH,” bebernya.
Kegiatan penggalian tanah urug di TKP berada pada lokasi kawasan hutan produksi tanpa IPPKH melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan belum memiliki iUP melanggar pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba.
”Dilokasi kejadian ditemukan barang bukti sebanyak 117 Alat Berat, diantaranya 81 unit Dump Truck, 33 Excavator, 2 Loader, 1 Buldoser, dan rencana tindak tanjut, koordinasi ahli, gelar perkara, membuat Laporan Polisi (LP), setelah itu dilanjutkan ke proses sidik,” tambahnya.
Reporter: Anca
Editor: Dahlan