Tambah Libur, ASN Terancam Disanksi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengeluarkan surat edaran bernomor: 003.2/1877.a, berisi imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kota Kendari untuk tidak menambah libur lebaran sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Hal ini disampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 Tanggal 27 Mei Tahun 2019 Perihal laporan hasil pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama hari raya idul fitri 1440 Hijiriah.
[artikel number=3 tag=”ASN,kendari”]
Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari wajib masuk kantor pada hari Senin 10 Juni 2019. Tidak diperkenankan menambah libur dengan alasan apapun kecuali sakit berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Dalam surat edaran wali kota itu juga disampaikan wajib mengikuti upacara yang dipimpin oleh Wali Kota Kendari, pada hari Senin (10/6/2019) pukul 07.30 Wita di halaman kantor Wali Kota Kendari sedangkan ASN yang bertugas pelayanan kesehatan di lingkup RSUD dan Puskesmas agar melakukan apel pagi di kantor masing-masing.
Juga dihimbau agar melakukan absensi dokumentasi (foto) seusai upacara/apel pagi dan menyerahkan kepada BKPSDM Kota Kendari sebagai bahan laporan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Reporter: Musdar
Editor: Rani