kesbangpol sultra
Cerita

Tidak Semua Manusia Dilahirkan Sempurna

Dengarkan

Tidak semua manusia dilahirkan sempurna, kenyataan itulah yang dimiliki oleh penyandang disabilitas sensorik rungu wicara, binaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (LRSPDSRW) Meohai Kendari, Kementerian Sosial RI.

Meski demikian, keterbatasan tidak menjadikan mereka putus asa dan anti sosial. Menyandang status sebagai rungu wicara bukanlah penghalang bagi mereka untuk terus belajar dan berkarya, keterbatasan itu justru menjadi pemacu semangat mereka untuk terus belajar menjadi lebih baik, untuk menunjukan kemampuan yang bermanfaat bagi banyak orang.

Didasari semangat dan kemauan yang tinggi mereka terus berbuat, hingga mereka mampu menularkan virus kebahagiaan pada semua orang.

[artikel number=3 tag=”pemilu,dprd”]

Samsudin (44) misalnya, pria dengan sapaan akrab Udin, penyandang disabilitas rungu wicara yang berprofesi sebagai penata rias dan penata rambut, sejak 12 Tahun silam. Dia telah mampu menunjukan hasil dari ketekunan dan tekadnya. Dengan kepiawaiannya dia menjadi sosok yang tangguh, mandiri dan supel, gerak tangannya begitu lincah dan cepat memberikan pelayanan terbaik pada setiap pelanggan di salon yang telah ia dirikan pada tahun 2007. Sejak saat itu ia aktif menjadi instruktur pengajar untuk para siswa di Loka Meohai Kendari. Kini ia bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelatihan kerja pada bidang tata rias salon sejak tahun 2007.

Bungsu dari 4 bersaudara ini mulai berjuang sejak tahun 1999 dengan mengikuti kursus yang dilaksanakan oleh panti rehabilitasi penyandang disabilitas rungu wicara yang saat itu masih dibina oleh pemerintah daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Setelah lulus pada tahun 2003 ia kemudian bekerja di salah satu salon milik temannya, di wilayah pasar baru, Wua-wua hingga 2007 dengan upah Rp300 ribu perbulan.

Berkat ketekunan dan tekadnya pria kelahiran Raha, 31 Desember 1975 ini, ditunjuk menjadi Instruktur pembimbing di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (LRSPDSRW) Meohai Kendari.

”Saya tidak dapat berbicara dan mendengar tetapi saya mau belajar dan berusaha, keterbatasan tidak membuat saya anti sosial,” ujarnya, pada Detiksultra menggunakan Sistem Bahasa Isyarat Indonesia (SIBI), yang diterjemahkan seorang pekerja sosial Nilam, di ruang kelas Tata rias Salon Loka Meohai Kendari. Selasa siang (9/5/2019).

Saat pertama mengajar, anak dari pasangan bapak Luo dan Ibu Sone ini mengaku gugup, sebab itu adalah pengalaman pertamanya terlebih ia adalah satu dari dua orang yang berstatus sebagai Instruktur penyandang disabilitas yang diberi kesempatan untuk mengajar.

”Awalnya saat saya menjadi instruktur di sini, saya sangat gugup dan merasa minder karena berbeda dengan para instruktur lainnya,” ungkapnya pelan.

Meskipun ia adalah instruktur yang memiliki keterbatasan fisik, namun anak-anak yang diajarnya tetap memperhatikan apa yang disampaikannya.

Selama mengajar tak jarang ia mengalami kesulitan yang lebih dibanding pengajar lainya sebab, bagi kebanyakan orang, tugas menata rambut sebenarnya membutuhkan banyak komunikasi namun Syamsudin dapat dengan cepat memperoleh pelanggan.

Karena Syamsudin memahami ujaran bibir orang dan juga menyediakan beberapa gambar dan contoh model rambu di salonnya, sehingga orang dapat memilih dan menunjukkan model rambut yang mereka sukai.

Ia merasa sungkan jika dirinya terus meminta belas kasihan kepada orang lain dan berniat untuk hidup mandiri.

Loka Meohai Kendari merupakan program yang melaksanakan pelayanan dan rehabilitasi bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial agar mampu berperan aktif, berkehidupan dalam masyarakat, rujukan regional, pengkajian dan penyiapan standar pelayanan, pemberian informasi serta koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait sesuai dengan peraturan Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Ruang kelas menjahit di Loka Meohai Kendari

Kepala Loka Meohai Kendari, Budi Sucahyono menyatakan, Kementerian Sosial melalui Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas ini, terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para penyandang disabilitas melalui berbagai bantuan dan pelatihan pada tiga bidang pelatihan keterampilan yakni menjahit, sablon, tata rias dan las kepada para penyandang disabilitas khususnya tuna rungu dan wicara.

Ia mengungkapkan, latihan keterampilan tersebut merupakan kegiatan penjangkauan anak-anak disabilitas di seluruh Indonesia dan Loka Meohai sebagai salah satu unit pelaksana teknis Kementerian Sosial.

Kepala LRSPDSRW Kendari, Budi Sucahyono, memberikan pengarahan saat upacara

Mereka berupaya mewujudkan program dan kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara melalui program khusus.

”Modal usaha itu, diberikan cuma-cuma oleh pemerintah tanpa mengharapkan kembali. Silahkan mereka mau gunakan untuk apa, yang jelasnya itu diberikan agar mereka bisa memberdayakan diri,” ungkapnya.

Sambung dia, meskipun mengalami kekurangan dari segi fisik namun mereka diharapkan mandiri dan bersaing kerja dengan mengutamakan kerja profesional dan berkualitas.

”Setelah mengikuti proses pembelajaran mereka tidak kami lepas begitu saja, namun tetap kami pantau,” ucapnya

Bahkan lanjut Budi, anak didik yang sudah mandiri dan dianggap mampu membuka kegiatan kerja, akan mendapatkan modal usaha untuk dikelola secara mandiri dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka masing-masing.

Kursus salon yang diberikan pada penyandang rungu wicara di Loka Meohai Kendari

Kementrian Sosial (Kemensos) RI terus berupaya mengembangkan dan mendidik serta memberdayakan penyandang disabiltias yang saat ini diperlukan dalam hal pemberian kesempatan kepada keluarga dan masyarakat untuk turut berpartisipasi secara luas dalam berbagai penanganan isu disabilitas, dengan disertai upaya pengembangan fungsi-fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial bidang disabilitas dimasyarakat sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Strategis Kemensos RI Tahun 2015-2019.

Segala upaya penanganan disabilitas saat ini diarahkan pada upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dengan pelibatan penyandang disabilitas dalam aspek-aspek kehidupan masyarakat.

Selain itu, Perlindungan dan pemenuhan HAM kelompok penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab negara. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Secara moral dan hukum masyarakat juga mempunyai tanggung jawab untuk menghormati HAM sesama anggota masyarakat lainnya, se-bagaimana juga ditegaskan oleh UUD RI Tahun 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Reporter: Anca
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024