Enam Sat Pol PP Sultra Jadi Tersangka Diancam Penjara 7 tahun
KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Enam dari delapan oknum Sat Pol PP Sultra yang diduga melakukan penganiayaan terhadap massa Wawonii saat demo desakan pencabutan IUP di kantor Gubernur Sultra 8 Maret 2019, resmi ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Asep Taufik, menyatakan keenam tersangka oknum Satpol PP diduga kuat melakukan tindakan penganiayaan dan kekerasan represif terhadap masyarakat dan kelanjutan kasus ini tinggal menunggu putusan jaksa.
[artikel number=3 tag=”satpolpp,tersangka,” ]
“Dari pemeriksaan 8 orang ditetapkan 6 orang, selanjutnya menunggu perkembangan jaksa” terangnya, Rabu (27/3/2019).
Lebih lanjut ia menjelaskan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan masing-masing sebanyak dua kali namun tidak dilakukan penahanan.
“Keenam tersangka oknum Satpol PP yang melakukan penganiaayan tidak ditahan, para tersangka koperatif namun wajib lapor,” tukasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun.
Reporter: Anca
Editor: Dahlan