Hukum

Kawal Kasek Pukul Siswa, Bariun Harap Ortu Korban Cabut Laporan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan penamparan siswa SD 19 Kendari oleh kepala sekolahnya, Zainuddin terus berlanjut.

Jumat Sore (22/3) puluhan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendatangi mapolsek Mandonga guna memberikan dukungannya terhadap Kepala SDN 19 Kendari, Zainuddin yang menjalani pemeriksaan atas kasus itu.

Pemeriksaan kepala SDN 19 itu, didampingi oleh DR La Ode M Bariun.

Bariun mengawal langsung kasus ini, karena dari telaahnya ada indikasi ketidakadilan dalam perkara ini.

[artikel number=3 tag=”siswa,kepsek,sekolah,” ]

Ia pun berharap agar orang tua siswa segera mencabut laporannya karena dugaan tindak penganiayaan berupa penamparan itu semata mata untuk pembelajaran kepada siswa-siswanya.

“Seharusnya yang harus melapor itu, anak yang dikeroyok tapi ini malah kebalikannya, malah orang tua anak yang dikeroyok itu berterimakasih kepada pihak sekolah yang telah bersedia menyelesaikan masalah ini,” ungkap La ode Bariun.

Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo menyatakan cukup prihatin adanya kasus ini, padahal ini sebuah edukasi bahwa siswa tidak lagi melakukan pengeroyokan.

“Berdasarkan keterangan Zainuddin kepada kami, beliau hanya berusaha mengambil sikap dan memberikan pelajaran serta arahan kepada siswa yang melakukan pengroyokan dan pembulian,” ungkap Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo.

Abdul Halim Momo berharap agar orang tua siswa memberi kepercayaan kepada guru guna mendidik dan membimbing anaknya disekolah, sebab pendidikan yang baik merupakan bekal agar dapat berhasil dikemudian hari dan dapat berguna bagi bangsa dan negara.

Untuk diketahui, kepala SD 19 Kendari, Zainuddin, dilaporkan kepolisi oleh orang tua siswa yang tidak terima anaknya ditampar. Penamparan terjadi kepada enam siswa yang diduga terlibat kasus pengeroyokan antar siswa melibatkan MFA (12), WAR (13) dan empat siswa lainnya sekitar 22 Februari lalu.

Laporan Zainuddin tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/57/II/2019/SPKT.C/SEK MDG RES KENDARI.

Reporter: Endah Novita Sari
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button