Hukum

Beredar Isu WNA Kantongi KTP-el, Ini Tanggapan Disdukcapil Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Isu hangat sempat beredar terkait dugaan kepemilikan KTP-el oleh warga negara asing (WNA) yang membuat heboh masyarakat di Kota Kendari.

Menanggapi isu tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Dukcapil) Kota Kendari menepis isu itu.

“Kami dari Disdukcapil Kota Kendari tidak pernah menerbitkan dokumen kependudukan bagi WNA. Kami tidak berani. Karena kita mengacu pada aturan yang berlaku, keberadaan mereka disini hanya sementara, jadi mereka hanya menggunakan visa wisata secara otomatis mereka tidak bisa mengantongi KTP-el tentunya,” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Halili.

[artikel number=3 tag=”ktp,kotakendari,capil,” ]

Pasalnya, sebagai instansi yang berwenang menerbitkan dokumen kependudukan, Disdukcapil merujuk pada data dari imigrasi berapa jumlah WNA yang masuk, mereka hanya memiliki paspor wisata dan tidak bisa memiliki KTP-el.

Ia juga menambahkan, bagi WNA bersangkutan hanya diperkenankan bisa memiliki KTP sementara, jika domisili mereka sampai setahun saja bukan KTP-el, dan sampai saat ini di ibu kota Provinsi Sultra tidak ada penerbitan KTP-el untuk WNA.

Reporter: Ningsih
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button