Hukum

Pelaku Pembunuhan di Kolut Diringkus Polisi

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM -Pelaku pembunuhuhan Andreas Alias Ucok (35), warga Desa Puurau, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara pada 23 Desember yang sempat menjadi buron, telah tertangkap.

Arbianso alias Ebbi (34) ditangkap oleh tim Reskrim Polres Kolaka Utara saat bersembunyi di rumah kebun miliknya.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Susilo Setiawan mengatakan, setelah kejadian pembunuhan, Arbianso alias Ebbi sempat bersembunyi di rumah kebunnya selama 7 jam, sebelum diamankan oleh polisi.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan baju pelaku serta mobil korban. Sedangkan parang yang digunakan untuk membunuh koban hingga saat ini belum kami temukan. Menurut pelaku, parang tersebut dibuang di sungai Mataiwoi, namun hingga saat ini kami belum menemukan parang tersebut. Namun kita sudah buatkan berita acara pencarian barang bukti,” jelas Susilo Setiawan, Senin (31/12/2018).

Susilo Setiawan menambahkan, motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Andreas adalah karena sakit hati terhadap korban. Diketahui, pelaku dan istri korban bertetangga rumah di Desa Puurau Kecamatan Ngapa Kolut dan masih ada hubungan keluarga dengan korban (ipar).

Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.

Reporter: Yus
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button