Jafray Bittikaka Minta Perlindungan Hak WNI di Luar Negeri Jadi Prioritas
KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Hak Asasi Manusia (HAM) wajib diprioritaskan pemerintah dalam melindungi segenap warga negaranya. Termasuk dalam melindungi Hak Asasi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri (LN).
Atas hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Sulawesi Tenggara (Sultra), Jaffray Bittikaka menilai upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan mempercepat penyelesaian pelanggaran HAM di dalam dan luar negeri masih belum bisa dituntaskan sepenuhnya.
“Perlindungan HAM bagi WNI terkesan lemah dan masih jauh dari yang diharapkan,” ujarnya saat dihubungi Detiksultra.com, Selasa (11/12/2018).
Namun sejauh ini, kata Jaffray, pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan persoalan HAM agar generasi mendatang tidak terus memikul beban sejarah di masa lalu.
Upaya itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019.
Perpres itu diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat penyelesaian kasus-kasus HAM yang belum terselesaikan.
“Negara wajib hadir melindungi hak-hak warga negaranya di manapun, maka dibutuhkan kerja sama dari banyak pihak antara pemerintah pusat dengan daerah, begitu pun dengan seluruh komponen masyarakat. Bersama, kita bisa tegakkan keadilan dan HAM,” katanya.
Ia pun berharap agar ke depan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM yang menimpa WNI ataupun TKI di luar negeri.
“Pendidikan terkait hukum dan hak-hak mereka menjadi penting untuk diketahui sebelum berangkat ke negeri orang, supaya mereka hatam terhadap hak-hak dan kewajiban mereka selama bekerja di sana,” tutup Jaffray.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan