KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhir-akhir ini, membuat Polres Kendari meminta masyarakat agar mawas diri menggunakan kendaraan. Pasalnya polisi mengugkap modus baru kasus tersebut.
Dalam operasi pekat selama satu bulan, yakni Oktober hingga November 2018. Polres Kendari berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor yakni E dan J pada bulan september 2018. Dari tangan keduanya, polisi menyita empat unit motor.
Kasatreskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan mengatakan, motif khusus dari pelaku curanmor ini, sasarannya adalah motor yang kuncinya masih menempel saat terparkir di pinggir jalan. Sebelumnya pelaku memang sudah sering patroli di wilayah target tersebut.
BACA JUGA:
> Sekdis Pendidikan Sultra Terjaring OTT, Uang Rp425 juta Diamankan
> Kesbangpol Kendari Petakan Wilayah Potensi Konflik
> Mau Makan Brownies dan Pizza Kabuto, Kunjungi Food Festival Kendari
> Ratusan Warga Meriahkan Pesta Adat Takimpo
“Setelah mencabut kunci, pelaku menyimpan beberapa waktu, mereka menunggu hingga keadaan mendukung selama dua sampai tiga hari kemudian. Ketika motor masih terparkir ditempat itu, maka mereka pun langsung melarikan motor tersebut,” ungkap AKP Diki Kurniawan pada Jumat (30/11/2018)
Kedua pelaku sendiri, sudah sering melakukan aksinya. Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kendari agar berhati-hati menggunakan kendaraan, dengan memarkir motor di tempat yang aman.
Namun demikian, kedua pelaku curanmor ini dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Sumarlin