Ketua KPU Kota Kendari Lantik Dua PAW PPS
KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Ketua KPU Kota Kendari melantik dua pengganti antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aula KPU Kota Kendari, Senin (5/11/2018).
Masing masing- masing Rasman Sale sebagai PPS Kelurahan Punggolaka dan Hendrayaka Utama sebagai anggota PPS Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu. Keduanya dilantik berdasarkan Surat Keputusan nomor: 149/PP.01.5-Kpt/7471/KPU-Kot/X/2018.
Ketua KPU Kendari, Jumwal Shaleh mengharapkan, agar anggota PPS yang dilantik langsung melaksanakan tugas sesuai tahapan Pemilu yang sedang berjalan, yakni penyempurnaan DPTHP-1 dan kampanye.
BACA JUGA:
> Diteriaki Penculik, Satpol PP di Kendari Dikeroyok Massa
> Dinilai Ilegal, Mahasiswa Desak PT Adhi Kartiko Pratama Dihentikan
> Cara Mudah Adukan Pelayanan Publik Lewat E-Humas
> Minimnya Peserta Tes Cat CPNS Yang Lulus, Bagaimana Solusinya?
“Tidak ada lagi orientasi tapi setelah dilantik langsung bekerja yakni membantu dua PPS yang sudah bekerja dalam melakukan coklit terbatas pemilih di wilayah saudara. Dan juga mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPS DPTHP-2 yang waktunya tinggal beberapa hari lagi,” kata dia.
Jumwal juga mengingatkan, agar PPS yang dilantik bisa memahami serta mendalami sumpah yang telah diucapkan khususnya terkait dengan tanggungjawab etik sebagai penyelenggara Pemilu.
“Di dalam sumpah tadi anda menyatakan tidak menjanjikan sesuatu kepada pihak tertentu atau kepada peserta Pemilu. Olehya itu saya ingatkan betul agar sumpah ini dipegang dengan baik,” ungkapnya.
Jumwal juga meminta, agar jangan berkomunikasi atau bertemu dengan peserta pemilu dalam hal ini caleg di luar sekretariat, karena akan berdampak buruk terhadap tugas-tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Pelantikan dua PAW anggota PPS tersebut, turut dihadiri tiga anggota komisioner KPU Kota Kendari, Asril, Alasman Mpesau, dan Sri Malriyah Putri, Sekretaris KPU Kota Kendari, Wasil, dan sejumlah pejabat serta karyawan Sekretariat KPU Kota Kendari.
Reporter: Sunarto
Editor: Sumarlin