Usai PN Unaaha Putus Mesin Crusher Sah Milik Eks Bupati Konut, Kuasa Hukum Jalil Ajukan Banding
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Putusan perdata Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang memenangkan sebagian gugatan Eks Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin atas kepemilikan mesin crusher belum menjadi akhir dari sengketa hukum. Lewat kuasa hukum tergugat Jalil, Imam Rifaldi menegaskan pihaknya telah mengajukan banding
Ia juga menegaskan, putusan tingkat pertama tersebut tidak serta-merta menggugurkan laporan kliennya terhadap Ruksamin yang telah ditetapkan tersangka di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Langkah banding itu ditempuh atas putusan perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unaaha. Bagi Imam, selama upaya hukum masih berlangsung, belum tepat apabila putusan tersebut dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan final atas seluruh persoalan hukum yang melibatkan kliennya dan Ruksamin.
“Kami menghormati putusan yang telah diambil Majelis Hakim PN Unaaha. Namun, kami juga telah mengajukan banding,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media ini, Sabtu (31/10/2026).
Imam meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, putusan PN Unaaha masih merupakan putusan tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Proses peradilan belum inkracht. Ini baru pengadilan tingkat satu. Santai saja. Ada banyak hal yang sudah kami persiapkan untuk langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan, perkara pidana yang ditangani Polda Sultra memiliki proses dan mekanisme pembuktian tersendiri. Karena itu, upaya hukum banding dalam perkara perdata tidak boleh dicampuradukkan dengan perkembangan penyidikan pidana.
“Kasus yang bergulir di Polda masih terus berlanjut. Banding yang kami ajukan merupakan upaya hukum lanjutan atas perkara yang telah diputuskan PN Unaaha,” jelasnya.
Imam juga menyoroti kemungkinan penggunaan putusan perdata tersebut sebagai alasan untuk menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurutnya, persoalan tersebut harus ditempatkan sesuai koridor hukum dan tidak boleh disimpulkan secara sepihak. Secara hukum, penghentian penyidikan bukan konsekuensi otomatis dari adanya putusan perdata.
Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur sejumlah alasan penghentian penyidikan, antara lain tidak cukup alat bukti, peristiwa bukan tindak pidana, penghentian demi hukum, serta adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap tersangka atas perkara yang sama.
Dengan demikian, putusan perdata mengenai kepemilikan suatu benda tidak serta-merta identik dengan putusan pidana yang menyatakan tidak adanya tindak pidana. Aspek kepemilikan barang dan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan dua persoalan hukum yang harus diuji berdasarkan karakter perkara, alat bukti, dan ketentuan yang berlaku.
“Persoalan penahanan, kami tidak begitu ngotot karena ada faktor kemanusiaan. Biarkan proses hukum berjalan,” pungkas Imam,” tutupnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







