Hukum

Kuasa Hukum Minta Polda Sultra Terbitkan SP3 Usai PN Unaaha Nyatakan Ruksamin Pemilik Sah Mesin Crusher

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Status kepemilikan satu unit mesin crusher yang menjadi objek sengketa antara Ruksamin dengan Jalil, akhirnya mendapat kepastian melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Konawe.

Dalam perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Ruksamin selaku penggugat. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (22/10/2026),
sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Unaaha.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan satu unit mesin crusher beserta mesin dan peralatan pendukungnya merupakan milik sah Ruksamin.

Majelis hakim juga menyatakan tindakan Jalil selaku tergugat yang mengakui atau mengklaim objek sengketa tersebut sebagai miliknya merupakan perbuatan melawan hukum.

Selain mengabulkan sebagian gugatan pokok perkara, hakim menolak eksepsi tergugat dan menghukum Jalil membayar biaya perkara sebesar Rp13.292.000.

Putusan tersebut dinilai menjadi pijakan penting dalam memperjelas status kepemilikan mesin crusher yang sebelumnya turut menjadi objek dalam proses hukum pidana di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Tim Kuasa Hukum Ruksamin, Dedi Ferianto mengapresiasi putusan majelis hakim PN Unaaha. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan proses peradilan berjalan dengan mengedepankan prinsip imparsialitas dan fair trial.

“Judex Factie telah menjalankan asas imparsialitas dan fair trial dengan memeriksa serta memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya, Sabtu (31/10/2026).

Ia berharap putusan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan mesin crusher, tetapi juga menjadi pijakan dalam penyelesaian perkara pidana yang sedang berjalan.

“Kami berharap putusan ini dapat memulihkan nama baik, harkat, dan martabat klien kami atas tuduhan, sangkaan, serta opini publik negatif yang selama ini merugikan klien kami terkait
dugaan tindak pidana pencurian,” tegas Dedi.

Lebih lanjut, persoalan ini sebelumnya telah disampaikan tim kuasa hukum kepada penyidik sejak tahap penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pencurian dan pengusakan.

Dedi mengungkapkan, pihaknya telah menjelaskan bahwa Ruksamin merupakan pemilik sah mesin crusher tersebut. Karena status kepemilikannya masih menjadi objek sengketa perdata, mereka juga sempat mengajukan permohonan penangguhan penyidikan.

Permohonan itu diajukan sebelum adanya penetapan tersangka. Tujuannya, agar proses hukum pidana tidak berjalan prematur ketika keabsahan kepemilikan objek yang dipersoalkan masih diperiksa melalui perkara perdata di PN Unaaha.

Namun, menurut Dedi, permohonan tersebut tidak diindahkan penyidik. Ruksamin tetap ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tertanggal 30 Juli 2026.

“Kami sangat menyayangkan tindakan hukum penyidik. Menurut kami, langkah tersebut terlalu dini dan mencederai rasa keadilan serta kepastian hukum. Bagaimana mungkin klien kami ditetapkan sebagai tersangka pencurian atas barang yang berdasarkan putusan perdata dinyatakan sebagai miliknya?” ungkapnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti ketentuan Pasal 235 ayat (3) KUHAP mengenai kewajiban pembuktian autentikasi alat bukti dan perolehannya secara sah.

Dengan adanya putusan PN Unaaha, mereka menilai status kepemilikan mesin crusher tersebut telah memperoleh dasar hukum melalui pemeriksaan perkara perdata.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum telah mengirimkan permohonan resmi kepada Kapolda Sultra melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra pada 26 Oktober 2026.

Inti permohonan tersebut adalah meminta penyidik menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dedi beralasan, dasar pembuktian yang digunakan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka perlu ditinjau kembali setelah adanya putusan perdata.

Pihaknya menilai unsur kecukupan alat bukti tidak lagi terpenuhi dan perkara tersebut memiliki dasar untuk dinilai sebagai persoalan kepemilikan dalam ranah perdata.

Dia juga merujuk Pasal 24 ayat (2) huruf a dan b KUHAP yang mengatur penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup alat bukti atau peristiwa yang diselidiki bukan merupakan tindak pidana.

Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan tetap menyerahkan tindak lanjut permohonan tersebut kepada kewenangan penyidik Polda Sultra.

“Prinsipnya, sekarang kami menunggu tindakan hukum apa yang akan diambil penyidik Polda Sultra atas putusan PN Unaaha dan permohonan SP3 yang telah kami ajukan. Semua kami serahkan dan percayakan kepada penyidik sesuai tugas dan kewenangannya,” katanya.

Dedi menambahkan, pihaknya ingin melihat bagaimana penyidik menyikapi permohonan tersebut setelah sebelumnya permohonan penangguhan penyidikan tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan.

“Jika permohonan penangguhan penyidikan yang kami ajukan sebelum penetapan tersangka beberapa waktu lalu diabaikan, sekarang kita lihat bagaimana permohonan SP3 ini disikapi. Kita tunggu saja,” pungkasnya. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Konten berita ini merupakan karya jurnalistik DetikSultra.com.
Jika ingin mengutip atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi berita, mohon menghubungi redaksi terlebih dahulu dan mencantumkan sumber.