Hukum

Tiba di Kendari, Jampidsus Kejagung Periksa Saksi Kasus PT Ceria Nugraha Indotama

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tiba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak pagi tadi, Senin (05/10/2026). Kedatangan tim penyidik Jampidsus Kejagung RI untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan ekspor nikel ilegal PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) pada periode 2017-2020.

Diketahui, rombongan penyidik tersebut berada di Kendari selama sepekan ke depan. Terkait kehadiran penyidik Jampidsus Kejagung di Kota Kendari, dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Sugeng Riyanta.

“Iya benar,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media.

Sugeng menjelaskan, Kejati Sultra hanya diminta membantu dan memfasilitasi tim penyidik Kejagung dalam pelaksanaan pemeriksaan saksi yang dilakukan di Kantor Kejati Sultra.

“Kejati diminta bantuan untuk menyiapkan dan memfasilitasi pemeriksaan saksi di Kejati,” tutupnya.

Sebelumnya, pada 25 September 2026 lalu, Kejagung RI telah menetapkan empat tersangka, PT CNI sebagai tersangka korporasi, BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018. Kemudian NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sultra periode 2017–2019, dan MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. (cds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Konten berita ini merupakan karya jurnalistik DetikSultra.com.
Jika ingin mengutip atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi berita, mohon menghubungi redaksi terlebih dahulu dan mencantumkan sumber.