Hukum

BK DPRD Konawe Tunggu Surat dari Partai Gerindra Perihal Pemberhentian Sementara Teguh Rahmat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Agus, menanggapi soal status tersangka Teguh Rahmat, Anggota DPRD Konawe Fraksi Partai Gerindra.

Agus mengatakan, pada prinsipny apa yang menimpa Teguh Rahmat menjadi perhatian publik. Kendati demikian, semua pihak, termasuk internal DPRD Konawe menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Apalagi, ia baru mengetahui perihal status Teguh Rahmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan setelah membaca di media massa.

“Sekarang kan masih berproses, dan yang saat ini terjadi merupakan rangkaian proses hukum. Itu harus dihormati,” kata Agus saat dihubungi awak media di Kendari, Kamis (3/9/2026).

Saat dikonfirmasi terkait adanya pasal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Tertib DPRD yang menyatakan sanksi pemberhentian sementara terhadap Anggota DPRD yang terjerat kasus hukum, Agus membenarkan hal tersebut. Meski begitu, Anggota DPRD Konawe dari Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa pasal tersebut tidak bisa diterapkan secara serta-merta.

“Betul ada itu (aturan penghentian sementara, red). Namun kita butuhkan adalah surat dari pihak partai yang bersangkutan (Gerindra, red) sebagai bentuk penguatan atau dasar untuk menjalankan aturan tersebut,” tegasnya.

Namun ia menambahkan, pihaknya tidak akan terlalu jauh mengurusi internal Partai Gerindra dalam menyikapi kadernya yang tersandung kasus.

“Prinsipnya kita menunggu. Karena itu dapur dari partai sebelah, kita tidak bisa ikut campur. Kita tetap menghormati proses hukum,” tutupnya. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button