Metro Kendari

Walhi Minta Rencana Penggunaan Fasilitas Umum PT Timah di Bombana di Hentikan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana mengkaji kembali rencana pemanfaatan jalan umum dan Pelabuhan Umum Sikeli untuk mendukung pengangkutan hasil pertambangan PT Timah di Kecamatan Kabaena Barat.

Permintaan tersebut menyusul terbitnya Surat Bupati Bombana Nomor 500.11/2501 tentang Himbauan Optimalisasi Pemanfaatan Pelabuhan Terminal Umum tertanggal 15 Juli 2026 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan pemegang IUP dan IUPK di Kabupaten Bombana.

Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman mengatakan, penggunaan fasilitas publik untuk aktivitas pertambangan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mempertimbangkan keselamatan masyarakat, kapasitas infrastruktur, lingkungan hidup serta kepentingan pengguna fasilitas umum.

“Jangan sampai fasilitas yang dibangun untuk kepentingan publik justru menjadi infrastruktur pendukung pertambangan, sementara masyarakat menanggung dampaknya,” kata Andi kepada awak media ini, Selasa (11/8/2026).

Walhi juga mempertanyakan rencana penggunaan jalan umum sebagai jalur pengangkutan hasil tambang. Menurut Walhi, kepemilikan IUP atau IUPK tidak otomatis memberikan hak kepada perusahaan untuk menggunakan seluruh fasilitas umum.

“Pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum penggunaan jalan umum dan Pelabuhan Umum Sikeli untuk kegiatan pertambangan, termasuk kajian keselamatan dan kapasitas infrastrukturnya,” ujar Andi.

Walhi juga menyoroti persoalan sedimentasi di wilayah pesisir Baliara yang masih menjadi keresahan masyarakat. Pemerintah diminta memastikan penyebab, dampak, dan langkah pemulihan terhadap persoalan lingkungan tersebut sebelum memberikan kemudahan baru bagi aktivitas pertambangan.

“Persoalan lingkungan yang masih dikeluhkan masyarakat harus diselesaikan secara transparan. Jangan sampai peningkatan aktivitas pertambangan justru memperbesar risiko konflik sosial dan ekologis,” katanya.

Minta Proses Kebijakan Diperiksa
Selain meminta evaluasi kebijakan, Walhi mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa proses pengambilan keputusan dan potensi konflik kepentingan dalam pemanfaatan fasilitas publik tersebut. Walhi menegaskan bahwa dugaan tersebut bukan tuduhan bahwa gratifikasi telah terjadi, melainkan permintaan agar prosesnya diperiksa secara objektif.

“APH perlu menelusuri apakah terdapat konflik kepentingan, pemberian fasilitas, keuntungan atau bentuk gratifikasi dalam proses pengambilan kebijakan tersebut. Jika tidak ada, tentu pemeriksaan justru akan memperjelas dan memastikan kebijakan berjalan secara transparan,” kata Andi.

Walhi meminta Bupati Bombana dan DPRD Bombana membuka dasar hukum serta dokumen terkait pemanfaatan fasilitas publik tersebut dan melibatkan masyarakat Kabaena Barat dalam proses pengambilan keputusan. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button