Baubau

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Pemkot Baubau dilaporkan ke Kejaksaan

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah oleh Pemkot Baubau di kawasan simpang lima tahun 2016, dilaporkan oleh mantan Ketua KAHMI Kota Baubau, Zainal Arifin Ryha ke Kejaksaan Negeri Baubau, Senin, (06/07/2026).

Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), rencananya Pemkot akan membeli lahan seluas 12.000 meter persegi dari alokasi anggaran Rp1,5 miliar, dengan harga satuan Rp125.000 per meter persegi. Namun realisasinya, luas tanah yang dibeli dari seorang berinisial MA (anggota kepolisian di Polres Baubau), hanya sebesar 7603 meter persegi, dan harga satuan berubah menjadi Rp157,500 per meter persegi, sehingga total yang dibayarkan oleh Pemkot sebesar Rp1.197.472.500.

Adapun MA memperoleh tanah tersebut berdasarkan hibah dari ayahnya (SF), pejabat di lingkungan Pemda Wakatobi, yang konon membeli dari LK. Sementara LK membantah pernah menjual objek tanah tersebut kepada SF. Bantahan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai, juga disampaikan saat LK memberi keterangan dalam lidik di Polres Baubau, bahkan dituangkan dalam bentuk affidavit untuk digunakan dalam sengketa perdata yang sedang bergulir di PN Baubau antara FS (penggugat) dengan MA (tergugat 1) bersama Pemkot (tergugat 2).

Kasus ini menjadi sengketa antara FS yang membeli dari LW sebagai pemilik tanah pada tahun 2024 dan sudah memperoleh sertifikat melalui mekanisme verifikasi yang ketat, mulai dari Kelurahan sampai ke ATR/BPN, disertai pembayaran BPHTB puluhan juta rupiah ke kas Pemkot. Namun ketika mengurus izin mendirikan bangunan, ditolak oleh Pemkot dengan dalih tanah dimaksud sudah tercatat sebagai aset Pemkot lewat proyek pengadaan tahun anggaran 2016.

“Hari ini kami menyerahkan satu bundel bukti otentik ke Kejaksaan Negeri Baubau disertai kronologi kasus, berikut analisis yuridisnya untuk memudahkan pihak Kejaksaan membedah kasus ini. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan dugaan pemufakatan jahat yang terstruktur dan sistematis untuk membobol miliaran rupiah uang negara lewat mekanisme yang secara hukum cacat prosedur dan substansi,” tulis Zainal dalam rilisnya.

Zainal menduga upaya penyusutan luas lahan ini sengaja dilakukan agar Pemkot menghindar dari prosedur pengadaan tanah Pemda dengan luas satu hektare ke atas, harus dipimpin oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

“Kalau dipimpin oleh Kepala BPN, tentu dokumen asal muasal kepemilikan tanah akan diverifikasi secara rigid berdasarkan aturan dan SOP yang berlaku,” tegasnya.

Di dalam berkas laporannya, Zainal mengungkapkan fakta mencengangkan. Karena dasar yang digunakan Pemkot untuk menaksir dan menaikkan harga satuan yang awalnya Rp125.000 per meter persegi menjadi Rp157.500 per meter persegi hanya berdasarkan tiga Surat Pernyataan sepihak, yaitu dari SF (ayah dari MA) yang konon pernah menjual tanah senilai Rp200.000 per meter persegi, surat pernyataan dari LA, Rp230.000 per meter persegi dan MM senilai Rp170.000 per meter persegi. Tetapi surat pernyataan ketiganya tidak mencantumkan bukti yang bisa diverifikasi berupa lokasi tanah yang mereka jual tersebut, misalnya ada lampiran bukti AJB atau kompensasi, dan kwitansi serta bukti transfer. Padahal yang dipertaruhkan adalah miliaran uang negara.

Menurut mantan anggota DPRD Kota Baubau ini, berdasarkan dokumen jual beli yang diperolehnya, tanah yang dijual MA kepada Pemkot Baubau awalnya dibeli SF dari LK senilai Rp160 juta, atau LK Rp20.000 per meter persegi. Kemudian oleh SF dihibahkan kepada anaknya MA. Lalu hanya dalam waktu LK sebulan MA menjualnya ke Pemkot dengan nilai fantastis, Rp1,19 miliar.

“Bagaimana mungkin penetapan harga tidak berdasarkan harga jual yang wajar secara faktual sehingga terjadi lonjakan harga 7 kali lipat lebih. Padahal sampai saat ini atau 10 tahun dari waktu transaksi antara MA dan Pemkot, harga tanah di kawasan yang sama masih berkisar LK Rp40.000 per meter persegi,” ungkapnya.

Selain masalah harga, dalam menetapkan asal kepemilikan lahan yang sah juga diduga tidak melalui verifikasi dokumen yang benar.

“Dalam menilai dokumen kepemilikan tanah oleh penjualnya yaitu MA, Pemkot hanya berpegang pada Surat Penguasaan Fisik yang diklaim oleh MA berasal dari jual beli. Namun ketika menyepakati pembelian tanah, Pemkot tidak melakukan verifikasi dokumen jual belinya secara cermat, atau sengaja lupa memeriksanya,” ungkapnya.

Menurutnya pembelian tanah oleh Pemkot harus dilakukan secara terang, yaitu dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang untuk memverifikasi kebenaran isi jual beli tersebut.

Lebih lanjut Zainal mengurai, kalau saja Pemkot melakukan verifikasi secara cermat, dokumen jual beli antara SF (ayah MA) dengan LK, tidak layak Pemkot membeli tanah tersebut, karena bukti pembelian dari SF ke LK hanya berdasarkan kwitansi, bukan Akta Jual Beli di hadapan pejabat umum. Apalagi dalam kwitansi pembelian disebutkan tanah yang dibeli SF berada di sebelah selatan Kantor DPRD Kota Baubau. Sementara tanah yang jadi objek letaknya cukup jauh dari Kantor DPRD.

“Ini kan prosedural yang acak kadut,” terangnya.

Selain dokumen jual beli, Zainal juga menyoroti surat pernyataan hibah dari SF ke MA. Karena dalam pernyataan hibah tersebut terjadi manipulasi data dengan mencantumkan nomor Pajak Tanah yang sebenarnya adalah copy paste dari nomor NPWP MA sendiri.

“Inikan dokumen yang mengandung “cacat substansi,” jelasnya.

Dalam berkas pengaduannya Zainal juga menyoroti sisi prosedural pembayaran tanah, yang menurutnya terdapat kejanggalan yang sangat fatal dari sisi mekanisme pengadaan. Sebab dalam berita acara pembayaran dan surat pernyataan pengalihan tanah disebutkan MA telah menerima pembayaran melalui rekeningnya senilai 1,19 miliar tanggal 30 November 2016. Sementara daftar permintaan penggunaan anggaran baru dilakukan tanggal 2 Desember 2016.

Zainal menyatakan keheranannya, mengapa Pemkot harus memaksakan diri untuk membeli lahan yang letaknya berada di dalam (bukan di pinggir jalan raya), dan tanpa akses jalan masuk yang memadai sehingga tidak cocok untuk perkantoran, dengan harga 7 kali lebih mahal dari tanah di sekitarnya. Terbukti setelah sepuluh tahun dibeli, jangankan difungsikan untuk perkantoran, alas hak kepemilikannya saja tidak ada. Padahal menurut ketentuan Pasal 121 ayat (4) PP Nomor 19 Tahun 2021 yang dipertegas dalam Pasal 141 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 19 Tahun 2021, tanah tersebut sudah harus dimohonkan penerbitan sertifikatnya oleh Pemkot kepada BPN paling lama 30 hari setelah dibeli.

Zainal meminta Wali Kota Baubau untuk mencermati maraknya kasus mafia tanah di Baubau yang diduga melibatkan aparat Pemkot, aparat keamanan dan BPN setempat. Juga kepada masyarakat, Zainal mengimbau untuk mengawal kasus ini, baik perdata maupun pidananya agar berjalan sesuai koridor aturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button