Owner Tajak Ramadan Group Dilaporkan ke Polda Sultra, Jemaa Tuntut Pengambalian Dana

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Owner perusahaan jasa travel umrah dan haji Tajak Ramadan Group (TRG), Hj. Amra Nur dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (19/2/2026). Laporan polisi ini dilayangkan agen Travel Tajak Ramadan Group, Nirlamasari lewat Kuasa Hukumnya, Sumardin Pere, terkait kasus tindak pidana penyelenggaraan haji dan umrah.
“Hari ini, mewakili klien saya sudah kami laporkan secara resmi di Ditreskrimsus Polda Sultra,” ucapnya kepada awak media ini.
Sumardin Pere mengatakan, laporan polisi tersebut dilakukan usai viralnya video jemaah umrah yang ditelantarkan oleh Travel Tajak Ramadan Group.
Takut kejadian yang sama terjadi ke calon jemaah umrah dan haji, kemudian ia meminta ke agen atau kliennya agar yang mereka bayarkan untuk biaya umrah dan haji dikembalikan.
“Tapi sayangnya, terlapor tidak bisa lagi dihubungi klien saya. Kabarnya terlapor ini sedang berada di Makassar, tetapi tidak ditahu di mana alamatnya,” tuturnya.
Dia juga tak menyangkal bahwa calon jemaah umrah dan haji saat melakukan pembayaran lewat kliennya. Tetapi, uang itu bukan diambil kliennya, melainkan diteruskan ke terlapor.
Dari kurang 400 orang yang kliennya rekrut, dana biaya keberangkatan dan perjalanan ibadah umrah dan haji ditaksir kurang lebih Rp12 miliar.
“Komunikasi dan pembayaran lewat klien saya, nanti klien saya yang teruskan dana pembayaran calon jemaah umrah dan haji kepada owner (terlapor),” katanya.
Kendati demikian, walupun kliennya hanya mendapatkan fee dari jasa perekrutan, tapi kliennya tetap berusaha untuk ikut membantu pengembalian dana, sebagai bentuk dari pertanggung jawaban kliennya.
“Faktanya sekarang klien saya sudah menggunakan dana pribadinya untuk mencicil sambil menunggu konfirmasi pertanggungjawaban dari owner,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







