Korupsi Tambang Nikel PT AMIN, Mantan KUPP Kolaka Divonis 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,2 M
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari membacakan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tambang PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan ore nikel ilegal, mantan Kepala KUPP Kolaka, Supriadi, Senin (9/2/2026). Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Arya Putra Negara Kutawaringin, menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Arya.
Tak hanya pidana badan, Ketua Majelis Hakim Arya juga mewajibkan Supriadi membayar Iang Pengganti (UP) sebesar Rp1,2 miliar. Jumlah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik lancung tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, Arie Rahael, menjelaskan bahwa peran Supriadi sebagai otoritas pelabuhan sangat krusial dalam memuluskan pengapalan ore nikel ilegal dari lahan eks IUP PT PCM yang berstatus milik negara.
“Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Putusan 5 tahun penjara serta uang pengganti Rp1,2 miliar ini sudah sejalan dengan tuntutan dan dakwaan yang kami ajukan,” katanya.
Lebih lanjut, Arie memaparkan bahwa keterlibatan unsur mantan Kepala KUPP Kolaka melengkapi fakta persidangan yang sebelumnya telah menyeret Direktur Utama (Dirut) PT AMIN, Mohammad Machrusy, dan kuasa direkturnya, Mulyadi.
Supriadi berperan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) melalui Jetty PT Kurnia Mining Resource (KMR), sehingga nikel hasil tambang ilegal tersebut dapat keluar dengan mulus dari wilayah Kolaka Utara (Kolut). Menanggapi vonis tersebut, Supriadi secara pribadi menyatakan keberatannya, meski ia tetap memilih mengikuti prosedur hukum yang ada.
“Sejujurnya saya secara pribadi tidak menerima keputusan itu. Namun, proses hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum juga. Penasehat hukum saya menyatakan pikir-pikir, jadi biarlah ini berjalan sesuai mekanisme,” katanya usai mengikuti pembacaan putusan. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan



