Metro Kendari

Owner Afika Land Bantah Beli Lahan Bersengketa

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Owner property perumahan Afika Land, Sahir, membantah tudingan dirinya telah membeli lahan sengketa di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dimana dalam pemberitaan sebelumnya, lahan seluas dua hektare yang dibeli owner Afika Land status kepemilikannya masih diperebutkan, antar ahli waris keluarga almarhum Koila.

“Saya sebagai owner Afika membantah telah membeli tanah tersebut karena kronologinya tanah tersebut memang ingin saya beli. Ingin membeli tanah tersebut sebagai lokasi baru, tapi sifatnya masih rencana,” ucapnya dikutip dari kanal akun TikTok @sahir.properti, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, karena masih sebatas rencana, belum ada langkah administratif seperti pembayaran ataupun proses balik nama dan aktivitas fisik yang dilakukan di atas lahan tersebut.

“Karena sifatnya masih rencana makanya belum ada aktivitas di atasnya, belum ada balik nama,” katanya.

Namun dalam pernyataan yang sama, Sahir mengakui telah membayar uang muka atau down payment (DP) atas lahan tersebut.

“Masih sebatas DP, sebagai calon pembeli, mengetahui ahli warisnya ternyata antara mereka bersaudara yang mana mereka saling lapor ke Polda, mengetahui hal tersebut maka saya sebagai calon pembeli berencana akan mundur dan batal untuk membeli tanah tersebut,” katanya.

Ia membenarkan, jika sebelumnya ada mediasi di Polda Sultra, namun belum ada kesepakatan antara mereka terkait nilai bagi-bagi hasil penjualan tanah tersebut.

“Saya tidak mau ikut campur di dalamnya, karena saya fikir ini urusan mereka antar bersaudara, saya tinggal tunggu saja hasil kesepakatan di antara mereka, kalau misalkan ada kesepakatan di antara mereka, baru saya fikirkan beli tanah tersebut,” jelas Sahir.

Pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya baru. Pasalnya, menurut kuasa hukum pelapor, Andri Darmawan, klarifikasi pihak Afika Land tidak sepenuhnya menggambarkan fakta di lapangan. Kata dia, pembayaran dari pihak Afika Land kepada salah satu ahli waris memang sudah dilakukan.

“Kan ada klarifikasi dari pihak Afika, bahkan itu katanya pemberitaan kemarin itu hoaks. Jadi kita mau sampaikan bahwa pihak dari Afika sudah melakukan pembayaran terhadap tanahnya Bapak almarhum Koila,” kata Andri.

Andri menyebut, meski nilai transaksi tidak dapat dipastikan karena bukti transfer tidak diserahkan, namun keberadaan pembayaran memang sempat diperlihatkan saat proses mediasi di Polda.

“Itu nilainya memang kita tidak bisa pastikan seberapa besar karena pada saat pelaporan di Polda kemarin sempat ditunjukkan bukti transfer tetapi kita tidak diberikan, bahkan handphone klien kami pada saat mediasi itu dikumpulkan. Jadi bukti-bukti itu kita tidak bisa verifikasi berapa total yang sudah ditransfer pihak Afika kepada saudara M,” ujarnya.

Meski begitu, Andri menyebut ada informasi yang beredar bahwa nilai pembelian mencapai Rp3,5 miliar. Ia juga menyebut adanya perjanjian jual beli antara pihak M dan Afika Land.

“Informasi yang beredar bahwa nilai pembelian itu Rp3,5 miliar rupiah, bahkan kemarin juga itu sudah sempat diperlihatkan ada perjanjian mereka, dari pihak M dan pihak Afika,” katanya.

Andri menilai klaim owner bahwa belum ada aktivitas di lokasi bertolak belakang dengan bukti yang mereka miliki.

“Nah itu ada bukti-bukti video bahwa itu sudah dilakukan pembersihan lahan, itu kan menjadi pertanyaan siapa yang melakukan clearing di situ. Tidak mungkin alat-alat berat itu datang melakukan clearing kalau tidak ada yang memerintahkan,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button