Kuasa Hukum Supriyani Nilai Sanksi Demosi dan Patsus Kedua Oknum Polisi Terlalu Ringan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bidpropam Polda Sultra resmi menjatuhi sanksi berupa patsus dan demosi kepada Ipda Muhammad Idris (eks Kapolsek Baito) dan Aipda Amiruddin (eks Kanit Reskrim Polsek Baito) pada Kamis (5/12/2024).
Mereka terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik profesi, karena telah meminta uang senilai Rp2 juta kepada Guru SDN 4 Baito, Supriyani.
Uang tersebut dimaksudkan sebagai uang damai atas perkara yang menjerat Supriyani.
Hasil sidang putusan Bidpropam Polda Sultra, Ipda Muhammad Idris dijatuhi sanksi patsus selama 7 hari dan demosi selama 1 tahun. Sedangkan Aipda Amiruddin sanksi patsus selama 21 hari, dan demosi selama 2 tahun.
Menanggapi hasil sidang putusan, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menilai sanksi yang dijatuhkan kepada kedua personel itu sangatl ringan.
“Tindakan pemerasan, tidakan merekayasa perkara, harusnya dihukum berat, sanksi patsus dan demosi ini sanksi sangat ringan yang diberikan okeh komisi kode etik Bidpropam Polda Sultra”, ungkapnya.
Menurut Andri Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani, hukuman berat sudah seharusnya didapatkan karena dengan penjelasan bahwa tidakan yang dilakukan oleh Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin telah mencederai slogan “Presisi” Polri.
Kuasa Hukum Supriyani menyoroti pernyataan Ipda Muhammad Idris bahwa uang senilai Rp2 juta itu untuk membeli bahan bangunan untuk Polsek Baito.
“Bisa saja itu alasan yang di buat-buat untuk meringankan hukuman kode etik”, Ucapnya.
Lebih lanjut, Ketua LBH HAMI Sultra itu juga menyoroti penjelasan Bidpropam yang menyatakan tidak adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dalam kasus yang menjerat kliennya.
“Terkait permintaan uang yang Rp50 juta, kami mendengarkan alasannya aneh. Karena alasannya, informasi permintaan uang itu didengar dari orang pasar yang Pak Amiruddin tidak kenal. Bagaimana bisa dia (Aipda Amiruddin) mendapat informasi dari orang yang tidak dikenal,” jelasnya.
Padahal, tegas Andri, terkait permintaan uang Rp50 juta itu telah mendapat klarifikasi atau keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya, yang mengakui bahwa terdapat permintaan uang Rp50 juta untuk pemberhentian kasus. Permintaan itu kemudian disampaikan kepada Supriyani.
“Menurut kami itu semua hanya alasan yang mengada-ada untuk memperingan hukuman. Kami meminta kepada Kapolri bisa mendengar ini. Sesuai dengan komitmen Kapolri, kalau ada permintaan uang seharusnya hukumannya bisa maksimal sampai dengan pemecatan,” tegasnya. (bds)
Reporter: Dandy
Editor: Wulan