Tiga Hari Jelang Pencoblosan, KPU Sultra akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membahas penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Ketua KPU Sultra, Asril menuturkan, penertiban alat peraga kampanye para calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 23 November 2024 mendatang. Tanggal 23 November 2024 merupakan masa tenang, sehingga penertiban APK dapat dilakukan.
Namun, hasil koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), penertiban tersebut harus di mulai pada tiga hari sebelum pelaksanaan pencoblosan, yakni 24, 25, dan 26 November 2024.
“Mudah-mudahan sesuai dengan kemampuan kami dari segi sumber daya mampu menyelesaikan pembersihan alat peraga kampanye,” jelas Asril, selasa (19/11/2024).
Ia menegaskan, penertiban APK tertuang dalam Pasal 28 PKPU Nomor 13 tentang Kampanye, bahwa KPU provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan Paslon, Parpol peserta pemilu atau gabungan Parpol, Bawaslu, dan pemerintah daerah.
“Jadi insyaallah, kita akan bahu membahu membersihkan itu dan di tanggal 27 ditargetkan tidak ada lagi atribut dari masing-masing Paslon yang bertebaran di jalanan,” katanya. (bds)
Reporter: Dandy
Editor: Wulan