Muna

Kades Lagasa Muna Dijebloskan ke Penjara karena Gunakan Ijazah Palsu pada Pilkades

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Kepala Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna berinisial AS dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas II B Raha atas kasus penggunaan ijazah palsu. AS terbukti bersalah karena menggunakan ijazah palsu saat mendaftar pada pemilihan kepala desa tahun 2022 lalu.

Kejaksaan menjebloskan AS ke Rutan pada Selasa (05/11/2024) berdasarkan surat perintah putusan Pelaksanaan Pengadilan Negeri Raha (P.48) dengan nomor: Sprint 975 P.3.13/Eku.3.11/2024 tanggal 1 November 2024.

“Benar, Kades Lagasa inisial AS kasasinya sudah turun dari MA dengan nomor 1319/K/Pid/2024, tanggal 19 November 2024. Permohonan kasasi terpidana M Asdam Sabriyanto tidak dikabulkan oleh MA. Hingga terpidana M. Asdam Sabriyanto telah kami eksekusi ke Rutan kelas II B Raha,” kata Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah.

Sebelum dijebloskan ke dalam Rutan, Kejari Muna telah melakukan pemanggilan terhadap AS. Kata Hamrullah, AS cukup koperatif dalam menjalani pemeriksaan.

“Sebelum terpidana ini kita eksekusi, yang bersangkutan telah kita lakukan pemanggilan lebih dulu. Terpidana datang ke Kejari Muna dengan koperatif,” ujar Hamrullah.

Kemudian AS akan menjalani hukuman selama 7 bulan di dalam Rutan Kelas II B Raha. Sebelumnya ia sempat ditahan lalu dialihkan menjadi tahanan kota.

“Sebelumnya AS sempat ditahan dan dialihkan ke tahanan kota. Kemudian kasasi turun dari MA yang isinya tidak diterima hingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan,” tambah Hamrullah. (bds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button