Konawe Jadi Daerah dengan Pelanggaran ASN Terbanyak di Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat Kabupaten Konawe menjadi daerah dengan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) terbanyak di wilayah Bumi Anoa.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI terkait persiapan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak, Rabu (6/11/2024).
Pj Gubernur mengatakan pelanggaran ASN di Sultra tercatat sebanyak 40 kasus yang tersebar di seluruh kabupaten kota di wilayah Sultra.
“Pelanggaran ini merupakan rekapan jumlah pelanggaran jelang Pilkada serentak dengan jenis pelanggaran berupa administrasi, kode etik, pidana, netralitas ASN, hukum lain, dan pelanggaran yang tidak terbukti,” katanya.
Lanjutnya, dari total pelanggaran tersebut sebanyak 4 pelanggaran administrasi, 18 kode etik, 5 pidana, 12 netralitas ASN, dan satu pelanggaran hukum lainnya.
Pelanggaran tersebut dengan rincian di masing-masing daerah yakni ASN lingkup Provinsi sebanyak 3 pelanggaran administrasi, Konawe 11 pelanggaran terdiri dari 6 kode etik dan 5 pelanggaran netralitas ASN.
Selanjutnya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sebanyak 5 kasus yaitu 4 pelanggaran kode etik dan 1 pelanggaran pidana.
“Buton Selatan (Busel) 3 pelanggaran kode etik, Buton Tengah (Buteng) 3 kasus yaitu 2 pelanggaran pidana dan 1 netralitas ASN,” terangnya.
Konawe Utara (Konut) sebanyak 3 kasus yaitu 2 pelanggaran kode etik dan 1 pelanggaran netralitas ASN. Wakatobi sebanyak 3 kasus yaitu 1 pelanggaran pidana dan 2 pelanggaran netralitas ASN.
Muna sebanyak 2 kasus yaitu 1 pelanggaran kode etik, 1 netralitas ASN. Muna Barat (Mubar) 2 kasus yaitu 1 pelanggaran kode etik dan 1 pelanggaran netralitas ASN.
Bombana 1 pelanggaran pidana, Buton 1 pelanggaran administrasi, Kolaka 1 pelanggaran netralitas ASN, Kolaka Utara (Kolut) 1 hukum lain, dan Kota Kendari 1 pelanggaran kode etik.
“Sedangkan untuk empat daerah lainnya yaitu Buton Utara (Butur), Kolaka Timur (Koltim), Konawe Kepulauan (Konkep), dan Kota Baubau hingga sampai saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran ASN dalam Pilkada serentak,” tutupnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan