Hukum

Diduga Lakukan Pungli BLT Penyandang Disabilitas, Ini Tanggapan Bank Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Lokomotif Hukum Sultra melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Aksi unjuk rasa tersebut terkait dugaan penyelewengan anggaran yang diduga dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah atau Bank Sultra terhadap bantuan langsung tunai (BLT) penyandang disabilitas program Pemerintah Provinsi Sultra Tahun 2022.

Berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 653 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial kepada Penyandang Disabilitas di Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022, diketahui jumlah penerima sebanyak 5.893 dengan total anggaran senilai Rp4,4 miliar. Tiap penerima masing-masing Rp750.000.

Dalam penyaluran BLT tersebut, Provinsi Sultra melalui dinas sosial melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama pihak Bank BPD Sultra tertuang pada Nomor 461/2227/2022-054/PKS/Dir.BPD/XI/XI/2022 dengan masa berlaku terhitung mulai tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan tanggal 22 Desember 2022.

Berdasarkan data pelaksanaan penyaluran dana program BLT Penyandang Disabilitas Tahun Anggaran 2022, yang disalurkan oleh Bank Sultra telah mencapai 5.254 penerima manfaat senilai Rp3,94 miliar sehingga masih terdapat sisa dana yang belum tersalurkan ke 639 penerima manfaat senilai Rp479 juta.

Sementara bagi penerima yang sudah tersalurkan sejumlah 5.254 tidak dapat memanfaatkan seluruhnya Dana BLT disebabkan oleh pemotongan yang dilakukan Bank Sultra dengan alasan biaya administrasi senilai Rp10.000 dan Rp50.000 per rekening penerima.

Hamlin, selaku Koordinator Lokomotif Hukum Sultra menyampaikan bahwa pemotongan BLT yang dilakukan oleh pihak Bank Sultra tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial bahwa tidak boleh ada pemotongan pada dana bantuan sosial.

“Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Dana Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial yang menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial diberikan sepenuhnya kepada penerima bantuan sosial, tidak dikenakan biaya oleh bank penyalur, tetapi pada praktek Bank Sultra justru mengabaikan itu, pemotongan BLT tanpa dasar hukum yang pasti, itu namanya pungli,” katanya Rabu (16/10/2024).

Sementara itu, Plt Kadis Sosial Sultra Haris Ranto pada saat menemui massa aksi menyampaikan bahwa terkait dengan pemotongan dana BLT Penyandang disabilitas tahun 2022, pihaknya menyarankan agar ditanyakan langsung kepada Bank Sultra.

“Penyaluran BLT penyandang disabilitas memang disalurkan melalui Bank Sultra. Baiknya teman-teman mahasiswa menanyakan langsung kepada Bank Sultra itu sendiri,” ungkapnya

Terakhir, Hamlin menyampaikan bahwa hari Kamis pihaknya akan berkunjung ke kantor pusat Bank Sultra untuk meminta keterangan Pihak Bank Sultra sekaligus akan melaporkan dugaan pungli Dana BLT Penyandang disabilitas pada Kejaksaan Tinggi Sultra.

Sementara itu Direktur Umum Bank Sultra, Ronal Siahaan mengatakan, Bank Sultra telah menyalurkan BLT kepada 5.893 penerima manfaat yang tersebar di 17 kabupaten/ kota di Sulawesi Tenggara dengan nilai Rp750.000 per orang.

Terkait 693 penerima manfaat yang belum menerima bantuan, Bank Sultra telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan penyaluran kepada seluruh penerima manfaat yang berhak.

“Kami telah mengembalikan sisa dana yang tidak tersalur ke kas daerah secara utuh,” tambah Ronal. (bds)

 

Reporter: Dandy
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button