Hukum

Anggota DPRD Kendari LA yang Baru Dilantik Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota DPRD Kota Kendari inisial LA, yang baru dilantik belum lama ini, ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.

Penetapan tersangka ini diketahui setelah diungkapkan pelapor atas nama Muhammad La Ode Dzulfijar kepada awak media Detiksultra.com, Kamis (10/10/2024).

Ia mengatakan, dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Satreskrim Polresta Kendari. Dalam SP2HP tertanggal 9 Oktober 2024 tersebut, menerangkan bahwa laporan pelapor di Polresta Kendari dalam proses penyidikan.

Kemudian diinformasikan, langkah-langkah yang telah dilakukan yakni dengan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, dan berdasarkan kesimpulan hasil gelar perkara serta alat bukti yang telah dikumpulkan, terlapor LA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Itu (penetapan tersangka) disampaikan oleh penyidik, dan bagian dari hak pelapor untuk mendapatkan SP2HP,” ujar dia.

Dzulfijar menerangkan, dasar pelaporan melaporkan tersangka dugaan pemalsuan dokumen, lantaran menggunakan ijazah paket C palsu milik orang lain untuk kepentingan pencalonan tersangka LA di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Kata dia, sebelumnya tersangka LA mengajukkan pergantian nama yang tertera di ijazah paket C dengan atas nama La Rasani di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dan permohonan tersangka LA dikabulkan.

Untuk membuktikan laporannya, ia lalu menyurati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) perihal keabsahan ijazah atas nama La Rasani, peserta ujian paket C Tahun 2008 dari PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna.

Surat balasan Dikbud Sultra, kemudian menerangkan bahwa nama La Rasani peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) Tahun 2008 PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna dengan nomor peserta 08-20-02-27-225 tidak terdaftar dalam data base Lembar Jawaban Komputer (LJK) di Pusat Assesmen Pendidikan.

Sehingga dari surat balasan Dikbud Sultra tersebut kemudian dijadikan salah satu bukti untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen LA ketika mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg).

“Kami apresiasi terhadap kinerja Polresta Kendari yang telah memproses laporan kami sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sebab LA telah melakukan perbuatan yang mencederai marwah pengadilan dengan menjadikan ijazah paket C atas nama La Rasani yang diduga merupakan ijazah palsu sebagai bukti dalam permohonan penggantian nama,” jelasnya.

Meski laporannya telah ditindaklanjuti Polresta Kendari hingga pada tahap penetapan tersangka, di sisi lain, ia merasa kehilangan kepercayaan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Karena blanko ijazah dan SKHUN dapat disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga masih ada saja orang yang tidak mengikuti pendidikan di satuan pendidikan masih dapat mendapatkan ijazah dengan cara-cara yang tidak dibenarkan menurut hukum,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun membenarkan penetapan tersangka dugaan pemalsuan dokumen terhadap LA.

“Betul Pak,” singkat dia. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button