Seorang Pemuda di Muna Barat Cabuli Siswi SMP, Aksinya Dilakukan Dua Kali
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Seorang pemuda di Desa Kusambi, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat melakukan aksi pencabulan terhadap seorang siswi SMP yang masih berusia 14 tahun. Pelaku berinisial SI (18) mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, kedua peristiwa pencabulan tersebut dilakukan pada Juli 2024.
“Pelaku melakukannya sebanyak dua kali di bulan Juli 2024. Kejadian kedua berselang lima hari dari kejadian pertama. Kedua peristiwa tersebut terjadi di rumah orang tua tersangka di Desa Kusambi,” ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Indra menjelaskan, awalnya pada peristiwa pertama pencabulan itu terjadi, pelaku mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban untuk mengajak bertemu di rumah pelaku.
Lalu korban datang ke rumah tersangka dan pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban. Seusai mereka melakukan hubungan badan, mereka lalu melakukan foto bugil.
Kemudian pada peristiwa kedua, SI kembali mengajak korban untuk ketemu di rumah pelaku. SI kembali mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban untuk mengajak ketemu. Korban pun datang ke rumah pelaku.
“Saat korban tiba di rumah tersangka, pelaku lalu mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak. Namun pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban jika permintaannya tidak dituruti. Akhirnya korban menuruti permintaan pelaku,” tambah AKBP Indra.
Setelah kejadian tersebut, korban lalu menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Sehingga pada tanggal 4 Oktober 2024 korban dengan didampingi orang tuanya membuat laporan ke Polsek Kusambi. Setelah itu korban menjalani visum di RSUD dr Baharuddin Raha.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mako Polres Muna. SI telah ditahan sejak tanggal 5 Oktober lalu. Atas perbuatan tersebut, SI dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan