Beredar Video Kekerasan Terhadap Pelajar di Buton Tengah, Kini Pelaku Ditangkap Polisi
BUTON TENGAH, DETIKSULTRA.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan perempuan berinisial NTRD (19), seorang mahasiswi salah satu kampus kesehatan di Kota Baubau terkait video kekerasan atau bullying yang beredar luas di media sosial pada Senin (07/10/2024).
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo menjelaskan, pada Minggu (06/10/2024) sekitar pukul 18.30 WITA, Unit Tipiter Satreskrim Polres Buton Tengah melaksanakan patroli cyber yang rutin dilaksanakan untuk mengetahui kegiatan masyarakat dan isu yang sedang berkembang di media sosial, khususnya di wayah Kabupaten Buton Tengah.
“Pada kegiatan patroli cyber tersebut Unit Tipiter Satreskrim Polres Buton Tengah menemukan konten kekerasan atau bullying dibagikan di grup media sosial. Selanjutnya Unit Tipiter melaksanakan profiling terhadap akun yang menyebarkan konten tersebut untuk memperoleh informasi lebih lanjut,” ujarnya Senin (07/10/2024).
Setelah mengetahui lokasi TKP, Tim Resmob dan Unit Tipiter yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala bergerak menuju ke rumah pelaku.
Diketahui rumah pelaku berada di Desa Oengkolaki, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. Namun dari keterangan orang tua pelaku bahwa anaknya saat itu tidak berada di rumah dan sedang berada di Kota Baubau.
“Kemudian orang tua terduga pelaku menelpon anaknya untuk menanyakan perihal video bullying yang viral di media sosial tersebut dan dia mengakui bahwa benar dirinya adalah orang di video tersebut dan kejadiannya sekitar Juli tahun 2024 di rumah kerabat korban,” tambah AKBP Wahyu.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa korban dalam video tersebut adalah KM remaja putri yang masih berusia 15 tahun. Korban beralamat di Desa Oengkolaki, Kecamatan Mawasangka, dan saat kejadian tersebut direkam oleh teman pelaku HD (14) atas perintah pelaku.
Selanjutnya tim Resmob bergerak menuju ke rumah korban dan rumah salah seorang teman pelaku yang merekam kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan dari korban yakni saudari KM, bahwa benar kejadian tersebut dia alami dan dilakukan oleh NTRD. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari ketersinggungan terhadap korban saat berada di lapangan voli.
Saat itu korban dipanggil oleh pelaku di sekitaran kantor Desa Oengkolaki kemudian KM dianiaya. Tidak berhenti sampai di situ, kemudian pada malam harinya pelaku kembali mengajak teman-temannya dan mendatangi korban yang saat itu masih berada di rumah kerabatnya. Lalu KM kembali dianiaya oleh pelaku.
Setelah mendapatkan keterangan tersebut, selanjutnya pada Senin (07/10/2023) dini hari Tim Resmob Polres Buton Tengah menjemput pelaku di rumah kosnya yang berada di Kota Baubau.
“Saat ini pelaku, saksi, dan korban masih dalam pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Buton Tengah,” jelas AKBP Wahyu. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan