Pendidikan

Siswa SMAN 5 Kendari Dibebankan Bayar Komite Rp600 Ribu, Orang Tua Mengeluh Keberatan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Salah satu orang tua siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang enggan disebut identitasnya keberatan dengan kebijakan komite sekolah, yang membebankan membayar iuran Rp600 ribu per siswa.

Keputusan pihak sekolah ini, diambil saat melaksanakan rapat komite bersama para orang tua siswa, Rabu (05/09/2024) kemarin. Ia mengaku tidak sepakat, tapi pihak komite sekolah tetap memutuskan.

“Jadi kena 50 ribu per bulan untuk per semeternya. Biasanya siswa ditagih saat mau ulangan semester,” katanya, Kamis (05/09/2024).

Terkait alasan dirinya tidak sepakat, sebab
belum lama ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi setiap sekolah tingkat SMA/SMK dan SLB untuk melakukan pungutan atau menerima sumbangan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.

“Yah keberatan lah, sudah ada edaran yang melarang tapi masih mau bayar iuran lagi. Kita keberatan. Waktu ambil ijazah saja baru-baru ini disuruh bayar juga 50 ribu per siswa. Kalau masih kepala sekolah lama tidak ada pungutan (saat ambil ijazah),” bebernya.

Lebih lanjut, orang tua siswa ini mengungkapkan, bahwa setiap siswa yang tidak membayar, diancam tidak akan diikutkan ulangan semester.

“Biasanya begitu kalau pengalaman beberapa tahun terakhir ini,” jelasnya.

Hal serupa diungkapkan orang tua siswa lainnya yang tak ingim disebutkan namanya, saat anaknya yang duduk di bangku kelas XII, dan hendak mengurus pendaftaran bebas tes untuk masuk perguruan tinggi juga dimintai uang sebesar Rp400 ribu per siswa.

Padahal, pengakuannya sebelum ini, tidak ada pembebanan pengurusan bebas tes masuk perguruan tinggi.

“Dulu sekitar anakku 4 tahun lalu dia tamat, tidak ada pembayaran untuk input data masuk bebas tes. Itu masih kepala sekolah sebelumnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 5 Kendari, Sofyan Masulili saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hasil kesepakatan rapat dengan membebankan Rp600 ribu per siswa merupakan keinginan pengurus komite, untuk kepentingan pembangunan masjid yang belum selesai.

“Karena mereka liat masjidnya kita ini belum selesai, jadi mereka fokus berpartisipasi untuk membantu supaya selesai pembangunan masjid. Jadi saya serahkan saja mereka yang putuskan, saya tidak mau masuk campur. Sepakat, supaya ini masjid cepat digunakan, yang penting bukan saya yang ikut memutuskan”, tuturnya saat dihubungi panggilan whatsapp.

Sofyan juga mengakui besaran kesepakatan iuran komite yang akan dibayar per siswa yaitu Rp50 ribu per bulan. Sehingga jika ditotalkan selama satu tahun adalah Rp600 ribu.

“Saya ikut-ikut saja, karena mereka (komite) yang pimpin rapat, saya yang penting jangan berkiblat sama saya,” imbuhnya.

Saat ditanyakan terkait surat edaran Kadis Dikbud Sultra tentang larangan kepala pihak sekolah untuk meminta dan menerima sumbangan kepada peserta didk dan orang tua/wali murid, Sofyan berdalih bahwa kesepakatan ada di komite sekolah.

“Tadi saya sudah jelaskan, cuman tadi komite katanya ini barang (masjid) kalau dibiarkan tidak akan selesai. Mau dikemanakan ini masjid,” terangnya.

Kemudian, saat ditanyakan terkait pungutan dalam penginputan data siswa untuk masuk bebas tes sebesar Rp400 ribu, Sofyan juga mengaku tidak tahu.

“Itu kan wali kelas yang tangani, saya tidak tahu juga bagaimana sistemnya mereka, mungkin itu guru-guru yang kerja siang malam, kan tidak ada anggarannya,” akunya.

Sementara itu Kadis Dikbud Sultra, Yusmin yang dikonfirmasi lewat pesan whatsapp mengatakan pihaknya akan memanggil Kepala SMAN 5 Kendari.

“Saya akan segera panggil komitenya temasuk kepala sekolah,” singkatnya.

Adapun surat edaran yang dimaksud sebagai berikut:
  1. Melarang seluruh sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pungutan atau meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.
  2. Melarang seluruh sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pungutan, menerima dan meminta hadiah, pemberian, uang, dan/atau sejenisnya kepada siswa dan/atau orang tua siswa yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dan satuan pendidikan dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun, termasuk saat pengambilan raport, Ijazah/SKHU (penulisan ijazah), dan saat pelaksanaan PPDB.
  3. Melarang sekolah untuk menahan raport, Ijazah, dan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) dengan alasan peserta didik belum memenuhi kewajiban pembayaran sumbangan/pungutan yang telah ditetapkan satuan pendidikan.
  4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya dapat membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button