107 Koperasi Simpan Pinjam di Sultra Sudah Lakukan Self Declare
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencatat sebanyak 107 koperasi simpan pinjam telah menentukan statusnya melalui self declare untuk menentukan open loop atau close loop.
Diketahui, close loop merupakan koperasi simpan pinjam murni hanya untuk anggota. Sedangkan open loop dapat melakukan layanan jasa di luar usaha simpan pinjam selain anggota.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, L.M Shalihin mengatakan sebanyak 107 koperasi simpan pinjam yang telah melaksanakan self declare dan 11 koperasi masih dalam draft. Total keseluruhan 300 koperasi.
“Dari total yang telah menyatakan self declare sebanyak 107 koperasi, terdiri dari 7 koperasi menentukan open loop dan 100 koperasi yang memilih close loop,” katanya, Kamis (18/7/2024).
Lanjutnya, dari 7 koperasi open loop tersebut nantinya akan berada dibawah regulasi dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan 100 koperasi berada di bawah pengawasan dinas koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten kota.
Sehingga sesuai batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat sampai Januari 2025, maka diharapkan semua koperasi simpan pinjam dapat menyatakan self declare-nya.
“Kami juga berharap agar pada Desember 2024 nantinya semua koperasi simpan pinjam sudah menyatakan self declare, sehingga Januari 2025 semuanya sudah selesai statusnya,” tutupnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan